Lagi, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Ilegal Kala Ramadan

  • 27 Feb 2026 15:02 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul terus mengintensifkan penindakan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Terbaru, Sat Samapta Polres Bantul berhasil mengamankan puluhan botol miras di di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, razia tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 malam. Usai melakukan penggeledahan di sebuah gerai, petugas berhasil mengamankan 72 botol miras dengan berbagai merek.

“Untuk rinciannya yakni 36 Botol Anggur Merah Gold berukura, 12 Botol Anggur Atlas Leci, dan 24 Botol Bir Hitam Guinness Smooth, semuanya dalam ukuran 620 ml,” ucapnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Adapun barang bukti tersebut disita dari seorang pria berinisial WHP asal Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah. Puluhan botol tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul.

“Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Rita menambahkan, razia itu merupakan respons dari aduan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras ilegal. Razia tersebut termasuk bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Kegiatan ini merespons laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan alkohol di lokasi tersebut. Tujuannya tidak lain untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan aksi serupa. Polres Bantul berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya. Kami akan langsung tindak lanjuti demi kenyamanan warga Bantul,” ucapnya, menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....