Kasus Anak Tewas di Maluku, Pakar UMY Sebut Dua Kemungkinan

  • 24 Feb 2026 00:31 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Seorang anak di Maluku dilaporkan meninggal dunia, setelah diduga dipukul oknum anggota Brimob menggunakan helm, pada Kamis, 19 Februari 2026. Video yang beredar luas di media sosial memicu kemarahan publik.

Pakar Hukum Pidana UMY Trisno Raharjo menilai, pasal yang paling relevan dalam KUHP sangat bergantung hasil penyidikan. Terdapat dua kemungkinan konstruksi hukum.

Yaitu, tindak pidana yang menyebabkan kematian karena kelalaian, atau pembunuhan apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan. Sesuai pengamatan awal, arahnya bisa ke pembunuhan.

”Terutama jika melihat adanya tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara,” ucapnya, Senin, 23 Februari 2026. ”Namun, untuk masuk ke pasal pembunuhan tidaklah mudah dan harus dibuktikan secara kuat.”

Ia menekankan, pembuktian unsur kesengajaan menjadi titik krusial dalam perkara tersebut. Penyidik perlu mendalami, apakah pelaku memiliki kehendak atau setidaknya menyadari bahwa tindakannya berpotensi menyebabkan kematian.

Terlebih jika dilakukan saat korban sedang mengendarai kendaraan dalam kondisi bergerak. ”Ruang untuk masuk dalam kategori pembunuhan memang terbuka, tetapi ini memerlukan pendalaman yang serius dan objektif.”

Untuk menjaga independensi proses hukum, Trisno menilai harus ada keterlibatan tim independent. Hal itu untuk memastikan objektivitas proses penyidikan dan memperkuat kepercayaan publik, mengingat terduga pelaku anggota polisi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....