Menjelang Ramadan, Polres Bantul Intensifkan Razia Miras Ilegal
- 14 Feb 2026 15:44 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Menjelag Bulan Ramadan, Polres Bantul terus menggencarkan razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam dua hari, setidaknya puluhan botol miras berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Tujuannya, tidak lain adalah menjaga kondusivitas lingkungan jelang bulan puasa.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal guna menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Penindakan ini juga merujuk pada instruksi Kapolda DIY terkait maraknya peredaran miras dan perjudian,” katanya, Jumat, 13 Februari 2026.
Terkait teknis penindakan lanjut Rita, Sat Samapta Polres Bantul mendatangi wilayah Triwidadi, Pajangan pada Rabu, 11 Februari 2026 malam. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 botol miras jenis AL yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter.
“Ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (34),” ujarnya.
Selanjutnya, pada Kamis, 12 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Sewon juga melakukan operasi serupa di sebuah ruko di Jalan Parangtritis, Timbulharjo, Sewon. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan terduga penjual berinisial SPR (60).
“Kami menemukan 17 botol miras oplosan AL yang disimpan di dalam ruko tersebut,” ucapnya.
Rita menambahkan, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Seluruh barang bukti dari kedua lokasi tersebut kini telah diamankan di Polres Bantul dan Polsek Sewon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Rita menegaskan jika pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Bantul. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras, terutama oplosan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan sering menjadi pemicu tindak kejahatan. Jika melihat ada aktivitas penjualan miras, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” ucapnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....