Baru Sebulan Keluar Penjara, Residivis Curi Ponsel Mahasiswi
- 10 Feb 2026 17:58 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Polsek Umbulharjo Yogyakarta berhasil meringkus residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) di depan Hotel Grand Tjokro, Jalan Menteri Supeno, Kota Yogyakarta pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 17.00 WIB. Pelaku yang berinisial WY (38) memanfaatkan handphone yang diletakkan oleh korban di dashboard motor sebelah kiri.
Kapolsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta, AKP Hellga Dimas Prakosa mengatakan bahwa awalnya korban Eviana (21) bersama saksi Yunda (22) menggunakan sepeda motor, kemudian dipepet oleh pelaku menggunakan motor beat abuu – abu. Usai merampas handphone korban, pelaku kabur ke arah Jalan Pakel Baru Selatan.
“korban yang merasa dirugikan kemudian mengejar pelaku dan terjadi pengejaran, korban secara spontan menabrakan motornya ke motor pelaku dari belakang. Alhasil pelaku terjatuh, meskipun sempat lari, namun pelaku berhasil ditanggap oleh warga,” kata hellga.
Adapun pengejaran yang dilakukan oleh korban kepada pelaku untuk menyelamatkan barang miliknya sejauh 100 meter dari tempat pelaku mencuri handphone. Kejadian Pencurian Handphone Merk Tecno AI warna hitam terjadi di Jalan Menteri Supeno, sedangkan tabrakannya terjadi di Jalan Pakel Baru Selatan.
Atas Tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang – Undang No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 5, sejumlah Rp500 Juta Rupiah. Dan pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Yogyakarta.
Hellga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya secara mobile dengan modus yang sama, yaitu memepet kendaraan korban. Dalam sehari, pelaku melakukan 2 kali pencurian yaitu di kalurahan tahunan dan depan Hotel Grand Tjokro dan untuk menghindari penangkapan pelaku sempat berganti pakaian.
Sementara itu, PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys, menambahkan bahwa pelaku baru saja keluar dari penjara pada bulan januari lalu. Adapun kasus sebelumnya merupakan penganiayaan yang terjadi di Kotagedhe
“Untuk alasan pelaku mencuri karena untuk kebutuhan sehari – hari. Karena dia setelah selesai melakukan masa tahanan, dia tidak ada pengalaman,”kata Brimastya.
Meskipun dalam kasus ini terdapat 2 kasus, yaitu Pencurian dan Kecelakaan. Namun, hingga saat ini Polsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta fokus untuk menangani kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku. (Victorio Firsta)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....