Mengaku Polisi, Dua Begal Motor Beraksi di Pundong
- 04 Feb 2026 23:18 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Dua orang pria dibekuk Unit Reskrim Polsek Pundong karena melakukan perampasan motor di Jalan Paker-Pundong, Panjang, Panjangrejo, Pundong. Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 dini hari. Bermula saat korban yakni MI (20), hendak membeli rokok bersama temannya.
“Korban berboncengan menggunakan motor sekitar pukul 02:30 WIB. Usai membeli rokok, korban bersama saksi pulang ke rumah,” ucapnya, Selasa, 3 Februari 2026.
Sesampainya di simpang tiga sebelah selatan warung rokok, keduanya berpapasan dengan dua orang tak dikenal yang mengendarai motor Satria FU. Kedua orang tersebut lalu berbalik arah dan membuntuti korban.
“Korban tidak menyadari bahwa sedang dibuntuti. Sesampainya di lokasi kejadian, salah satu pelaku langsung menendang korban dan saksi hingga terjatuh dari motor,” ujarnya.
Usai keduanya terjatuh, salah satu pelaku turun dari motor dan menghampiri mereka. Pria tersebut lalu mengeluarkan sebilah pisau dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Sambil mengancam menggunakan pisau, pelaku mengatakan kepada korban bahwa sepeda motornya akan diambil dan dibawa ke Polsek Bambanglipuro. Jadi mengaku sebagai anggota polisi,” katanya.
Korban dan saksi lalu kembali ditendang hingga terjatuh. Motor korban selanjutnya diambil oleh pelaku dan dibawa kabur ke arah barat.
“Akibat insiden tersebut, MI menderita kerugian hingga Rp17 juta. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Pundong,” ujar Rumpoko.
Mendapat laporan tersebut, polisi lansung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Pada tanggal 21 Januari 2026, aparat berhasil mengamankan dua tersangka yakni H (35) dan RBG (24), keduanya warga Kretek, Bantul.
Kini, kedua tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi. Keduanya pun Dijerat Pasal 479 Undang-undang nomor 1 ayat b Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....