Jambret di Piyungan Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

  • 03 Feb 2026 14:27 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul - Seorang wanita menjadi korban penjambretan ponsel di Jalan Wonosari, Tambalan, Srimartani, Piyungan, Bantul. Polisi berhasil meringkus satu pelaku, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencaran. 

Kapolsek Piyungan, AKP Wido Dwiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 15 Desember 2025. Berawal ketika korban yakni RPS (20), warga Kebumen, Jawa Tengah, melintas dari arah Yogyakarta menuju Wonosari sekitar pukul 22.45 WIB.

"Korban bersama seorang saksi ini berboncengan menggunakan motor hendak menuju Bukit Bintang," ucapnya saat jumpa pers, Selasa, 3 Februari 2026.

Sesampainya di lokasi kejadian tepatnya Dusun Tambalan, tiba-tiba ada dua orang tak dikenal yang langsung memepet korban. Salah satu pria tersebut langsung mengambil ponsel milik korban. 

"Jadi posisinya ponsel korban dipegang oleh temannya. Tiba-tiba langsung diambil secara paksa oleh salah satu pelaku," ujarnya. 

Usai mendapatkan ponsel tersebut, kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang panik mencoba mengejar pelaku akan tetapi tidak membuahkan hasil. 

"Akibat insiden tersebut, korban menderita kerugian senilai Rp1,5 juta. Korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Piyungan," katanya. 

Mendapat laporan tersebut, Polsek Piyungan lalu melakukan proses penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Pada Jumat, 23 Januari 2026, salah satu tersangka yakni HT (31), warga Gondomanan, Kota Yogyakarta berhasil diamankan. 

"Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Beringharjo tersebut kami tangkap sekitar pukul 10.00 WIB. 

Pelaku bersama barang bukti berupa satu buah ponsel milik korban, kemudian dibawa ke Mapolsek Piyungan untuk diproses lebih lanjut. Saat diinterogasi, HT mengaku melancarkan aksinya bersama pelaku lain, GFA warga Banjarnegara, Jawa Tengah. 

Terkait peran pelaku lanjut Rita, HT berperan sebagai joki atau pengendara motor. Sementara GFA bertindak sebagai eksekutor. 

"Jadi yang mengambil ponsel korban itu GFA. Dan sampai saat ini masih dalam pencarian kami," ucapnya menambahkan. 

Atas perbuatannya, HT saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dikenakan Pasal 479 junto Pasal 20 huruf c, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,  dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....