Polsek Depok Timur Ungkap Tiga Kasus Curanmor Sekaligus
- 22 Jan 2026 16:08 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID Yogyakarta – Polsek Depok Timur berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian motor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah hukum Polresta Sleman.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan rilis pertama di awal tahun sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kamis 22 Januari 2026.
“Pelaku ini memang dia hunting mencari sasaran, terutama sepeda motor yang kuncinya tertinggal tertinggal," ujar Kompol Agus Setyo Pambudi menjelaskan profil pelaku.
Ia juga menambahkan, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan seorang residivis yang kembali melakukan aksi kriminal.
Kasus pertama terjadi di basement Pakuwon Mall Yogyakarta pada 3 Desember 2025 dengan kerugian mencapai 22 juta rupiah. Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, AKP Lili Mulyadi, mengungkapkan pelaku (MFA), (DAN) membuntuti kendaraan lain untuk menerobos palang pintu parkir sebelum tertutup.
"Modusnya dia tanpa karcis membawa sepeda motor itu dengan cara keluarnya bersamaan dengan pelanggan lain, posisinya mepet di belakang sebelum portal tertutup," kata AKP Lili Mulyadi mengenai teknik pelaku meloloskan diri.
Selain itu, Pencurian juga terjadi di kos-kosan wilayah Condongcatur dengan memanfaatkan kelalaian penghuni saat beristirahat.
Pada bulan Desember tahun lalu, seorang pelaku (NW) memanfaatkan kelalaian korbannya untuk melancarkan dua aksi pencurian sepeda motor di hari yang berbeda sehingga mengakibatkan total kerugian mencapai Rp23 juta. Memasuki awal tahun, tepatnya pada Sabtu, 11 Januari 2026, korban (AN) melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah.
Kepala Polsek Depok timur menjelaskan bahwa kronologi hilangnya motor korban karena terjadi pembobolan pada kunci sepeda, korban mengalami kerugian sebesar 20 juta. Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Yamaha Nmax, Honda Vario, hingga Yahama Vixion dari tangan pelaku.
Dari hasil laporan rata-rata pelaku mengaku jika pencurian tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Tersangka kini telah ditahan di rutan Polsek Depok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai pasal yang disangkakan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, mulai dari Pasal 362 KUHP hingga Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku bervariasi antara 5 hingga 7 tahun penjara tergantung pada jenis pemberatan tindak pidananya. (Gigan Valentino)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....