Korupsi PT SAK Belum Ada Tersangka

  • 05 Des 2025 20:58 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Kulon Progo: Dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen proyek di PT Selo Adikarto (SAK), belum mengarah ke penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo, masih melakukan penyidikan di perusahaan daerah Kulon Progo itu.

Imbas dari kasus tersebut, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan operasional PT SAK, sejak tanggal 8 Juli 2025. Sejumlah dampak muncul akibat kebijakan tersebut, seperti tidak dibayarnya gaji karyawan selama beberapa bulan.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba menyebut, proses penyidikan sebetulnya sudah dilakukan sejak Oktober 2024. Saat itu, Made Indra Putra menjadi Direktur Utama PT SAK.

Namun sejak bulan Juni 2025, yang bersangkutan telah purna tugas dan tidak ada pejabat sementara untuk posisi Dirut PT SAK. ”JCW mendorong karyawan yang belum mendapat haknya, untuk menggugat ke pengadilan,” kata Bahar, Jumat (5/12/2025).

Selain itu, muncul tagihan dan piutang kepada sejumlah pihak tidak bisa diselesaikan. Bahkan, dua proyek pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Sleman terancam mangkrak, akibat kebijakan Bupati Kulonprogo yang menghentikan aktivitas PT SAK.

Yaitu pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 5,6 miliar yang bersumber dari APBD. Serta pemeliharaan rutin ruas jalan Tempel - Pakem – Prambanan senilai Rp 1,2 miliar dari APBN.

Tentu saja, ada potensi kerugian yang harus ditanggung kelompok masyarakat. Misalnya terkait jembatan mangkrak, sehingga jalan yang dilalui harus memutar. ”Hal ini bisa membutuhkan waktu dan pasokan BBM yang lebih,” ucapnya.

Bahar juga mendorong masyarakat untuk mengajukan gugatan perdata seperti gugatan perwakilan kelompok (class action), terkait dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen di PT SAK. Gugatan bisa dilakukan masyarakat, baik yang menjadi korban langsung maupun tidak.

”Kejaksaan harus segera menetapkan tersangka, agar ada kepastian hukum dan hak karyawan ditunaikan,” katanya. (r-ws/par)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....