Dialog SANKSI: Mengakhiri Pusaran Korupsi melalui Peran Aktif Masyarakat

  • 07 Agt 2026 16:32 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Peran serta aktif masyarakat dibutuhkan untuk mengurai benang kusut tindak pidana korupsi. Salah satunya melalui aplikasi dumas atau pengaduan masyarakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dandi Jayusman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, menyampaikannya Rabu, 5 Agustus 2026.

Dandi menyampaikan melalui Dialog Suara Anti Narkoba, Korupsi dan Judi (SANKSI) Pro 1 Jogja. Salah satu program acara yang terselenggara setiap hari Rabu, pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB. Dapat didengarkan melalui kanal streaming RRI Digital maupun frekensi FM 91,1.

“Karena kalau hanya melihat, tidak ikut korupsi tapi diam, ya percuma karena tidak akan tersentuh,” katanya.

Begitu juga dengan jaringan yang terbentuk karena korupsi. “Saat berada dalam lingkungan kerja yang terjerat korupsi, beranikah berkata tidak,” ujarnya. Menurutnya banyak oknum yang akhirnya hanya diam saja serta tidak berani menolak.

Seiring dengan mengemukanya beberapa kasus, tema pemberantasan korupsi muncul kembali. Terutama korupsi yang berkaitan dengan aparat dan penegak hukum. Fenomena tersebut mengundang sikap dan keprihatinan beberapa elemen masyarakat.

Mengutip laman Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, korupsi berasal dari bahasa Latin Corruptus dan Corruption. Artinya buruk, atau menyimpang dari kesucian. Sementara dalam Black Law Dictionary dari KPK, korupsi merupakan perbuatan dengan maksud mendapat keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi.

Ada beberapa tipe korupsi, seperti political bribery, election fraud, maupun illegal corruption. Tipe yang terakhir merupakan korupsi yang mengacaukan bahasa atau intrepretasi hukum. Tipe tersebut rentan dilakukan aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....