Korupsi Bandwith, JCW Menilai Eks Kadiskominfo Sleman Bukan Pelaku Tunggal

  • 25 Sep 2025 23:16 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk melebarkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dengan nilai kerugian mencapai Rp3 miliar, yang menjerat mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sleman yaitu Eka Suryo Prihantoro atau ESP.

ESP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/9/2025) sore, oleh tim penyidik Kejati DIY. Baharudin Kamba selaku Deputi Pengaduan Masyarakat JCW menyebutkan, dalam proses pengadaan bandwidth internet di Diskominfo Sleman yang terjadi pada tahun 2022-2024 dan juga kasus menyewa colocation DRC tahun 2023-2025, tersangka ESP tak mungkin ‘bermain’ sendirian.

“Saat itu tersangka ESP menjabat sebagai pelaksana anggaran (kepala dinas, red) untuk pengadaan bandwidth internet di Kabupaten Sleman tahun 2023-2025. JCW mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi DIY atas penetapan dan penahanan terhadap tersangka ESP ini. Namun JCW mendorong pihak Kejati DIY untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini,” katanya.

Menurut Kamba, hal itu penting demi transparansi penangan kasus tindak pidana korupsi di Sleman.

“Karena konteksnya adalah terkait pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan bandwidth internet, mustahil hanya melibatkan satu orang saja. Pasti ada simpul aktornya. Tersangka ESP ini hanya satu simpul saja,” ujar Kamba.

JCW berharap, jika ada petunjuk yang melibatkan pelaku lainnya, maka Kejati DIY harus menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

“Sehingga jangan hanya berhenti di ditersangka ESP,” ucapnya, menandaskan.

Terpisah, Kejati DIY resmi melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Sekda Sleman yang juga eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro pada Kamis sore.

“Di sore hari ini, kami akan menyampaikan, peningkatan seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara pengadaan layanan bandwith internet pada tahun 2022 sampai 2024, dan sewa colocation DRC pada tahun 2023 hingga 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan.

Herwatan sendiri menuturkan penyelidikan sendiri telah dilakukan sejak bulan Juli lalu. Sudah ada 23 saksi yang dimintai keterangan, termasuk tiga orang saksi ahli.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati DIY Bagus Kurnianto kepada awak media menuturkan, modus operandi yang dilakukan ESP adalah dengan menambah bandwith untuk program internet gratis, padahal sebelumnya alokasi bandwith yang ada telah mencukupi.

Menariknya, sebagai Kepala Diskominfo kala itu, ESP menambah pengadaan Internet Service Provider (ISP) ketiga tanpa ada kajian sama sekali. Hal itu yang membuat timbulnya kerugian negara. (ros/atang)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....