Dorong UMKM Sleman Naik Kelas, Pendampingan Perseroan Perorangan Dilakukan

  • 10 Sep 2026 22:30 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Keberpihakan terus ditunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY demi memajukan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penguatan legalitas badan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan lewat penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan bertajuk “Penguatan Legalitas dan Tata Kelola Usaha melalui Perseroan Perorangan” yang digelar di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman pada Kamis, 10 September siang.

Kegiatan hasil kolaborasi Kanwil Kemenkum DIY dengan Disperindag Kabupaten Sleman ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani, serta dihadiri Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Dwi Wulandari, para narasumber lintas sektor, dan 40 pelaku UMKM se-Kabupaten Sleman.

Dalam sambutan pembukaannya, Evy Setyowati Handayani, menegaskan bahwa kehadiran Perseroan Perorangan (PTP) merupakan inovasi hukum dari Kementerian Hukum untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta kemudahan berusaha bagi para pegiat usaha mikro.

"Legalitas usaha memiliki peranan yang sangat vital dalam pengembangan skala bisnis. Melalui entitas Perseroan Perorangan, pelaku usaha dapat mendirikan badan hukum secara mandiri, mudah, dan terjangkau. Status badan hukum ini tidak hanya memisahkan kekayaan pribadi dan usaha, tetapi juga membuka akses permodalan perbankan, meningkatkan kepercayaan mitra usaha, hingga mendongkrak daya saing UMKM agar mampu naik kelas serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Evy.

Apresiasi langkah Kemenkum DIY

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Dwi Wulandari, memberikan apresiasi tinggi atas langkah aktif Kanwil Kemenkum DIY yang tidak sekadar memberikan materi hukum, melainkan juga membekali pegiat UMKM dengan pemahaman tata kelola keuangan dan perpajakan.

"Kami sangat menyambut baik dan berterima kasih atas terselenggaranya sosialisasi ini. Pembekalan mengenai pendaftaran Perseroan Perorangan, pelaporan keuangan, hingga edukasi kewajiban perpajakan ini merupakan amunisi yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku UMKM di Kabupaten Sleman. Pendampingan seperti ini menjadi kunci agar usaha masyarakat dapat berkembang lebih profesional, mandiri, dan berdaya saing tinggi," ucap Dwi Wulandari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa kemudahan pendirian Perseroan Perorangan adalah wujud kepedulian pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada dampak nyata masyarakat.

"Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen tidak hanya berhenti pada edukasi di dalam ruangan, tetapi juga memberikan layanan langsung di lapangan. Kami memastikan seluruh kanal konsultasi AHU di wilayah DIY selalu terbuka untuk mendampingi para pelaku usaha sampai pendaftaran legalitasnya tuntas. Kami berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan secara masif oleh seluruh pegiat UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.

Sesi materi menghadirkan tiga narasumber ahli, yakni Elisabeth Augustina Issantyarni dari Kanwil Kemenkum DIY yang mengupas tata cara pendaftaran dan pemanfaatan layanan AHU Online, Rusmawan Wahyu Anggoro dari Tax Center STIE YKPN yang membedah penyusunan laporan keuangan laba rugi, serta Yusuf Widodo dari KPP Kabupaten Sleman yang memaparkan tata cara perhitungan dan pelaporan SPT PPh Wajib Pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....