Pansus DPRD DIY Dorong Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Daerah

  • 27 Agt 2026 11:50 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, YOGYAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) BA Nomor 16 Tahun 2026 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendorong penguatan ekosistem kewirausahaan daerah. Langkah ini dilakukan melalui pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kewirausahaan Daerah.

Upaya pengawasan tersebut diwujudkan lewat rapat dengar pendapat (public hearing) bersama akademisi dan pelaku usaha di Gedung DPRD DIY pada Senin, 24 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan terkait perkembangan, tantangan, serta kebutuhan dunia usaha di DIY.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus BA Nomor 16 Tahun 2026 DPRD DIY Danang Wahyu Broto. Hadir sebagai narasumber Yasa Nugroho dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Yogyakarta serta dosen Universitas Gadjah Mada Doddy RD.

Dosen Universitas Gadjah Mada Doddy RD menekankan pentingnya peta jalan (roadmap) dan kepastian pembiayaan dalam pembinaan kewirausahaan agar program berjalan tepat sasaran.

"Program pembinaan kewirausahaan perlu memiliki roadmap dengan jangka waktu dan pembiayaan yang mencukupi," katanya.

Sementara itu, perwakilan APINDO Yogyakarta Yasa Nugroho menyoroti pentingnya akses pasar dan ketersediaan investor bagi keberlanjutan usaha daerah. Menurutnya, potensi produksi DIY sangat besar namun membutuhkan infrastruktur komersialisasi yang terintegrasi.

"Bukan sekadar berapa banyak usaha baru yang lahir, tetapi apakah produk tersebut benar-benar sampai ke tangan pembelinya," ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Pansus BA Nomor 16 Tahun 2026 DPRD DIY Danang Wahyu Broto menegaskan bahwa kepentingan masyarakat menjadi fokus utama dalam setiap evaluasi regulasi daerah.

"Yang menjadi perhatian utama kami tetap masyarakat. Kami melihat kesenjangan antara perkembangan regulasi dan realitas di masyarakat sebagai bahan untuk menentukan rekomendasi kebijakan yang tepat," ucapnya.

Danang Wahyu Broto menambahkan, hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut nantinya menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi kebijakan, baik berupa revisi Perda maupun penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan kebutuhan dunia usaha di Yogyakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....