Pelaku UMKM Wajib Pahami Prosedur Ijin Usaha
- 14 Jul 2026 18:25 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui dinas terkait, menggelar sosialisasi implementasi perizinaan berbasis risiko. Kegiatan itu berlangsung di Kantor Kemantren Kraton Kota Yogyakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Program sosialisasi menyasar para pelaku UMKM serta masyarakat setempat. Tujuannya, agar bisa mempercepat pemahaman tentang prosedur mengajukan perizinan usaha.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY, Catur Cahya Nurseta ingin memberi kepastian layanan melalui sosialisasi yang digelar. Ia berharap, kegiatan ini mendorong tingkat kepatuhan pelaku usaha.
”Terutama dalam pemenuhan standardisasi legalitas formal maupun sertifikasi halal,” katanya melalui pernyataan tertulis. ”Juga untuk memberi informasi kepada masyarakat, tentang kemudahan mengakses fasilitas dan legalitas usaha yang disediakan pemerintah.”
Dalam sesi pemaparan materi, perwakilan Komisi B DPRD DIY, Rifki Listiyanto menegaskan komitmen legislative, mengawal regulasi tentang kemudahan berusaha. Sehingga, iklim usaha di daerah bisa bergeliat dan mensejahterakan masyarakat.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, pelaku usaha di wilayah Kemantren Kraton diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sistem OSS. Juga memahami alur perizinan berbasis risiko secara komprehensif.
”Sehingga harapannya bisa mewujudkan iklim usaha yang tertib administrasi,” katanya. ”Serta agar usaha yang dijalankan pelaku UMKM bisa berdaya saing.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....