UMKM Perlu Memahami Pentingnya Rahasia Dagang sebagai Bagian Sistem KI

  • 02 Jul 2026 01:27 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa informasi bisnis yang bersifat rahasia merupakan aset bernilai ekonomi yang mendapat perlindungan hukum. Kebocoran informasi seperti formula produk, strategi pemasaran, metode produksi, hingga data pelanggan tidak hanya berpotensi merugikan perusahaan, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja membocorkannya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, pelaku UMKM, perusahaan, serta para pekerja, untuk memahami pentingnya perlindungan Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Kekayaan Intelektual (KI). Pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam menjaga Rahasia Dagang dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani menjelaskan bahwa Rahasia Dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena bermanfaat dalam kegiatan usaha, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

"Rahasia Dagang bukan sekadar informasi internal perusahaan, melainkan aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, setiap pemilik Rahasia Dagang memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Evy, Selasa, 30 Juni kemarin.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya, memberikan lisensi kepada pihak lain untuk memanfaatkannya, maupun melarang pihak lain menggunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Dengan kata lain, tidak seorang pun diperbolehkan memanfaatkan ataupun menyebarluaskan informasi yang termasuk Rahasia Dagang tanpa persetujuan dari pemiliknya. Perlindungan diberikan untuk menjaga daya saing usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah mengembangkan inovasi, strategi bisnis, maupun metode operasional yang bernilai ekonomis.

Bocor dari internal

Lebih lanjut, Evy mengingatkan, pelanggaran terhadap Rahasia Dagang tidak hanya terjadi melalui tindakan pencurian data atau pembobolan sistem informasi. Pelanggaran juga dapat dilakukan oleh orang yang sebelumnya memiliki akses terhadap informasi tersebut, seperti karyawan, mantan pegawai, mitra bisnis, maupun pihak lain yang terikat dalam hubungan kerja sama.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang menyatakan bahwa pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari kewajiban, baik tertulis maupun tidak tertulis, untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.

"Sering kali kebocoran Rahasia Dagang justru berasal dari pihak yang memiliki akses terhadap informasi perusahaan. Oleh karena itu, setiap bentuk perjanjian kerahasiaan atau kewajiban menjaga informasi perusahaan harus dipatuhi. Mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," kata dia.

Menurut Evy, menjaga kerahasiaan informasi bisnis merupakan bentuk perlindungan terhadap hasil inovasi, investasi, dan kerja keras pelaku usaha. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, informasi yang bersifat rahasia dapat menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan suatu perusahaan dalam mempertahankan daya saingnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, peningkatan literasi masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual (KI) merupakan salah satu upaya penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

"Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya mencakup merek, hak cipta, atau paten, tetapi juga Rahasia Dagang. Masyarakat perlu memahami bahwa informasi bisnis yang memiliki nilai ekonomi juga merupakan aset yang wajib dijaga dan dilindungi. Kesadaran hukum terhadap Rahasia Dagang akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam berinovasi sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam dunia usaha," ucap Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....