Beri Legalitas UMKM, Pendaftaran Perseroan Perorangan di DIY Semakin Dipermudah

  • 26 Mei 2026 21:01 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus bergerak nyata dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui legalitas hukum yang kuat bagi pelaku usaha rintisan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Percepatan Pendaftaran Perseroan Perseorangan yang digelar di Aula Kantor Wilayah pada Selasa, 26 Mei 2026. Agenda terpadu ini hadir sebagai solusi konkret untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah Yogyakarta agar mampu naik kelas dan berdaya saing tinggi.

Saat membuka kegiatan secara resmi, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan, kehadiran Perseroan Perseorangan merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam memangkas sekat-sekat birokrasi bagi pelaku usaha kecil.

"Kehadiran Perseroan Perseorangan ini memungkinkan masyarakat untuk mendirikan badan hukum secara lebih sederhana, cepat, dan terjangkau melalui layanan administrasi hukum umum berbasis elektronik,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dengan status badan hukum yang sah, UMK akan memiliki pondasi yang kuat untuk mengembangkan sayap bisnisnya. “Kami menegaskan bahwa legalitas usaha memiliki peran yang sangat vital. Dengan memiliki status badan hukum, pelaku usaha akan memperoleh kepastian hukum, peningkatan kepercayaan mitra bisnis, hingga kemudahan yang sangat luas dalam mengakses pembiayaan serta permodalan perbankan," kata Agung.

Agung Rektono Seto juga mengajak seluruh peserta dan elemen pelaku usaha untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya perlindungan badan hukum ini di tingkat akar rumput.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Evy Setyowati Handayani, menyampaikan, sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh 40 pelaku usaha UMK dari berbagai sektor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami menyadari masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tata cara pendaftaran digital ini. Oleh karena itu, selain pemaparan materi dan diskusi, kami langsung menyediakan layanan pendampingan pendaftaran Perseroan Perseorangan di tempat,” ucapnya.

Ia menginstruksikan jajaran pelayanan hukum untuk tidak hanya memberikan pemahaman teori, melainkan langsung mengawal proses pendaftaran teknis di tempat kegiatan. “Ini adalah solusi operasional dari kami agar para pelaku usaha bisa pulang dengan membawa bukti legalitas badan hukum yang sah dan siap digunakan untuk kebutuhan ekspansi usaha mereka," ujar Evy.

Memasuki sesi inti, para peserta dibekali materi teknis penataan badan usaha oleh narasumber ahli, salah satunya menghadirkan Direktur Perseroan Perseorangan MYDYDY Jalur Langit D.I. Yogyakarta, Diahdy Kusumandara. Dalam forum interaktif tersebut, dibedah secara komprehensif mengenai tata cara pengisian aplikasi, persyaratan modal dasar, hingga pengelolaan kewajiban finansial yang jauh lebih fleksibel dibandingkan perseroan persekutuan modal konvensional.

Melalui pelaksanaan pendampingan yang adaptif dan berkelanjutan ini, Kanwil Kemenkum DIY optimis angka pendaftaran badan hukum UMK di Yogyakarta akan terus meningkat secara signifikan. Langkah ini diharapkan mampu menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi daerah yang mandiri, akuntabel, dan berbasis pada kepatuhan hukum yang kuat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....