Paylater Picu Gaya Hidup Konsumtif Dinilai Bertentangan dengan Nilai Islam
- 28 Mei 2026 18:35 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kemudahan layanan paylater dinilai membawa perubahan besar dalam pola belanja masyarakat. Skema “beli sekarang, bayar nanti” tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga dianggap memicu perilaku konsumtif, terutama di kalangan generasi muda yang akrab dengan teknologi digital.
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Studi Islam dan Peradaban (FSIP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Syah Amelia Manggala Putri, S.E.I., M.E.I., menilai kemudahan akses layanan paylater secara tidak langsung membentuk persepsi keliru terhadap kemampuan finansial seseorang.
“Fitur ‘beli sekarang, bayar nanti’ secara psikologis mendorong konsumen meremehkan beban finansial di masa depan dan meningkatkan kecenderungan impulse buying. Kemudahan akses tanpa agunan dan persetujuan instan menciptakan ilusi bahwa membeli sesuatu itu tidak mahal. Padahal yang terjadi adalah penundaan beban keuangan, bukan penghapusannya,” kata dosen Ekonomi Syariah, Fakultas Studi Islam dan Peradaban (FSIP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Syah Amelia Manggala Putri, S.E.I., M.E.I kepada Humas UMY, Selasa, 26 Mei 2026 secara daring.
Fenomena ini, menurut Amelia, banyak ditemukan di kalangan mahasiswa dan generasi muda yang menjadi kelompok paling dekat dengan perkembangan teknologi finansial. Beragam promo digital, kemudahan transaksi, hingga pengaruh gaya hidup di media sosial dinilai semakin memperbesar dorongan konsumsi yang tidak selalu didasarkan pada kebutuhan.
“Pada kalangan mahasiswa, layanan ini mendorong kerentanan finansial seperti pengeluaran impulsif, beban utang yang kian bertambah, stres keuangan, ketegangan sosial, hingga risiko keamanan data pribadi. Karena itu, generasi muda perlu memahami bahwa kemudahan akses finansial tetap harus diimbangi dengan kemampuan mengelola kebutuhan dan pengeluaran secara bijak,” katanya.
Dalam pandangan ekonomi syariah, pola konsumsi berlebihan akibat penggunaan paylater dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan harta dalam Islam. Islam, kata Amelia, mengajarkan konsumsi yang proporsional dengan menempatkan kebutuhan sebagai prioritas utama, bukan sekadar memenuhi keinginan.
Ia menjelaskan, perilaku konsumsi berlebihan dalam Islam dikenal dengan istilah israf dan tabdzir, yang keduanya dilarang karena berpotensi memicu pemborosan dan mengganggu stabilitas keuangan individu. Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat dalam memanfaatkan layanan pembiayaan digital agar tidak terjebak pada pola hidup konsumtif.
“Islam mendorong konsumsi yang terukur, proporsional, dan berorientasi pada kebutuhan, bukan sekadar keinginan. Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, pengelolaan harta harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan mudharat bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” kata Amelia lebih lanjut.
Selain mempertimbangkan kebutuhan, masyarakat juga diingatkan untuk memahami aspek legalitas platform, struktur biaya, hingga kemampuan membayar sebelum memanfaatkan layanan paylater. Langkah tersebut penting agar pengguna tidak menghadapi persoalan finansial di masa mendatang.
Menurut Amelia, penguatan literasi keuangan menjadi salah satu langkah utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap layanan pembiayaan digital. Pemahaman keuangan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membelanjakan uang, tetapi juga kemampuan mengendalikan diri dalam memenuhi kebutuhan hidup secara bijak.
“Dalam perspektif Islam, kemakmuran bukan hanya soal memiliki banyak harta, tetapi bagaimana harta dikelola secara bertanggung jawab untuk kemaslahatan diri, keluarga, dan umat. Konsep falah atau kesuksesan dunia dan akhirat harus menjadi kompas dalam perilaku keuangan masyarakat,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....