Pelindungan Merek dan Indikasi Geografis Jadi Fondasi Nilai Ekonomi UMKM

  • 27 Agt 2026 23:22 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pelindungan merek dan indikasi geografis perlu dipandang lebih dari sekadar legalitas usaha. Keduanya menjadi fondasi dalam membangun nilai ekonomi, memperkuat daya saing, dan meningkatkan kredibilitas UMKM.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Fajar Sulaeman Taman mengatakan pelaku usaha perlu mengelola aset tidak berwujud yang dimiliki, seperti merek, reputasi, kreativitas, dan identitas produk. Pelindungan atas aset tersebut menjadi langkah awal agar potensi ekonomi yang dimiliki usaha dapat terus dikembangkan.

“Merek yang kuat adalah merek yang terlindungi, digunakan, dipercaya konsumen, menghasilkan nilai ekonomi, dan pada akhirnya mampu memperkuat kredibilitas usaha,” ujar Fajar dalam sesi narasumber seminar KKI x IP Xpose 2026 bertema “Lindungi Karya, Perkuat Usaha: Kekayaan Intelektual untuk Mendukung Pembiayaan UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif” di Jakarta International Convention Center, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Menurutnya, pelindungan merek bukan merupakan titik akhir dari proses pengembangan usaha. Merek yang telah dilindungi perlu digunakan secara konsisten dan dibangun reputasinya agar memperoleh kepercayaan konsumen serta memberikan nilai tambah bagi produk.

Fajar menjelaskan bahwa merek dapat menjadi pembeda produk di tengah persaingan sekaligus membuka peluang pengembangan pasar. Seiring pertumbuhan usaha, nilai merek juga dapat terus meningkat melalui kualitas produk, konsistensi penggunaan, dan kepercayaan yang dibangun bersama konsumen.

Potensi Indikasi Geografis

Selain merek, indikasi geografis juga memiliki potensi besar dalam memperkuat nilai ekonomi suatu produk dan daerah asalnya. Pelindungan indikasi geografis memberikan pengakuan terhadap karakteristik, kualitas, dan reputasi produk yang berkaitan dengan faktor geografis tertentu.

“Agar memberikan manfaat ekonomi, pelindungan indikasi geografis perlu diikuti dengan konsistensi mutu, penguatan ketertelusuran produk, perluasan pasar, serta pengelolaan bersama oleh para pemangku kepentingan. Kualitas dan reputasi yang terjaga secara konsisten dapat mengembangkan pelindungan hukum menjadi nilai ekonomi kolektif bagi produsen dan masyarakat di wilayah tersebut,” kata Fajar.

Ia menambahkan bahwa pelindungankekayaan intelektual (KI) perlu berjalan beriringan dengan pengelolaan usaha yang baik. Penggunaan KI, data penjualan, reputasi di pasar, serta kemampuan menjaga kualitas menjadi bagian penting dalam membangun nilai ekonomi dari aset tidak berwujud yang dimiliki UMKM.

Melalui seminar tersebut, DJKI mendorong pelaku UMKM dan ekonomi kreatif untuk tidak berhenti pada proses pendaftaran KI. Pelindungan perlu dilanjutkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan yang konsisten agar merek maupun indikasi geografis dapat memperkuat usaha serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....