Demi Kepastian Hukum, Pelaku Usaha di DIY Diminta Tak Lupa Daftarkan Merek

  • 06 Mei 2026 21:46 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual terus didorong. Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) DIY mengajak pelaku usaha khususnya UMKM untuk segera mendaftarkan merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas produk yang dimiliki sebagai mata pencaharian.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono menegaskan bahwa pendaftaran merek merupakan bentuk perldingan hukum yang tidak bisa diabaikan. Tanpa pencatatan resmi, produk yang telah dikembangkan sedari lama akan berisiko dijiplak atau bahkan diklaim oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan tunggu usaha besar baru mendaftar merek. Justru dengan merek terlindungi, jalan menuju usaha yang lebih besar akan lebih terbuka lebar dan aman,” kata Kakanwil Kemenkum DIY, Rabu, 6 Mei siang.

Lebih lanjut, pendafataran merek memberikan hak ekselusif kepada pemilik untuk menggunakan merek tersebut. Kemudian merek yang sudah dikenal dan memiliki nilai jual tinggi dan bisa menjadi asset yang dapat diwarikan.

Sementara untuk produk dengan merek yang terdaftar dapat memberikan jaminan kualitas dan profesionalistas kepada konsumen. Pendaftaran ini juga dapat mengurangi risiko pemilik usaha dipaksa untuk mengganti nama karena telah didaftarkan lebih duluoleh pihak lain.

Menurut Agung, Kemenkum DIY menilai bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek. Padahal, proses tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.

“Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah telah memberikan keringanan biaya pendaftaran yang jauh lebih murah dibandingkan tarif umum. Kami kanwil di DIY siap memberikan pendampingan dan konsultasi untuk mempermudah proses ini,” ujar pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah ini.

Melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pendampingan, kemenkum DIY terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadapa Hak kekayaan intelektual. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih aman, tertib dan berdaya saing. (Victorio Firsta)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....