Sebelum Daftarkan Merek, Pelaku Usaha Diimbau Cek PDKI Terlebih Dulu
- 22 Jul 2026 22:56 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pelaku usaha di wilayah DIY diimbau untuk melakukan penelusuran merek terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pendaftaran. Langkah ini penting dilakukan untuk menghindari risiko penolakan permohonan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menjelaskan, penelusuran awal berfungsi untuk memastikan merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan pokok maupun keseluruhan dengan merek lain yang sudah terdaftar. Indonesia menganut sistem first to file, yang berarti hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan secara sah.
"Pelaku usaha di DIY sebaiknya memanfaatkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI secara mandiri sebelum mendaftar. Hal ini perlu dilakukan sebagai antisipasi agar merek yang akan didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek lain dan menghindari risiko ditolak," katanya, Rabu, 22 Juli 2026.
Agung menuturkan, saat ini, DJKI telah mempermudah proses pendaftaran merek melalui implementasi sistem online untuk memudahkan akses masyarakat dalam melindungi merek dagang mereka. Namun, kemudahan pendaftaran tersebut tetap harus dibarengi dengan ketelitian sebelum mengajukan permohonan.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan penelusuran merek terdaftar secara gratis melalui laman resmi PDKI di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Melalui sistem ini, pemohon bisa melihat rekam jejak merek yang sudah aktif maupun yang sedang dalam proses pengajuan.
Mengingat pentingnya pelindungan hukum bagi sebuah usaha, Kanwil Kementerian Hukum DIY mengimbau agar para pelaku usaha di DIY tidak menunda proses pendaftaran merek mereka.
“Hal ini penting dilakukan untuk memberikan pelindungan kekayaan intelektual dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....