Maraknya Usaha Kuliner Rumahan, Kemenkum DIY Ingatkan Pentingnya Legalitas Usaha

  • 09 Apr 2026 15:29 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Fenomena usaha kuliner rumahan yang viral di media sosial semakin menjamur di Yogyakarta. Berawal dari dapur sederhana, banyak pelaku usaha berhasil menarik perhatian publik hingga kebanjiran pesanan.

Namun di balik kesuksesan tersebut, aspek legalitas usaha masih kerap diabaikan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menilai bahwa tren ini menjadi peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi juga harus diimbangi dengan kesadaran hukum yang memadai.

Legalitas usaha dinilai menjadi fondasi penting agar bisnis dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pelaku usaha kuliner, termasuk skala rumahan, perlu memahami pentingnya aspek hukum sejak awal menjalankan bisnis.

“Banyak usaha kuliner rumahan yang viral dan berkembang pesat, namun belum memiliki legalitas yang jelas. Padahal, legalitas ini penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi usaha, serta meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku usaha perlu mulai mengurus berbagai aspek legal seperti pendaftaran usaha, perizinan, hingga perlindungan merek dagang. “Tanpa hal tersebut, pelaku usaha berisiko menghadapi berbagai persoalan, mulai dari sengketa merek, peniruan produk, hingga kesulitan dalam memperluas pasar,” katanya, Kamis, 9 April siang.

Selain itu, legalitas juga menjadi salah satu syarat utama untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain, termasuk platform digital, investor, maupun akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Usaha yang telah memiliki dasar hukum yang kuat cenderung lebih mudah berkembang dan dipercaya.

Agung juga menyoroti bahwa banyak pelaku usaha yang baru menyadari pentingnya legalitas setelah menghadapi masalah, seperti produk yang ditiru atau merek yang lebih dulu didaftarkan pihak lain. Kondisi ini tentu merugikan, karena pelaku usaha kehilangan hak atas identitas bisnis yang telah dibangun.

“Jangan sampai ketika usaha sudah besar dan dikenal, justru muncul masalah hukum karena sejak awal tidak diurus legalitasnya. Ini yang sering terjadi dan harus diantisipasi,” ucap Agung, menjelaskan.

Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong peningkatan literasi hukum bagi pelaku UMKM, termasuk melalui sosialisasi dan pendampingan terkait kekayaan intelektual dan perizinan usaha. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari strategi bisnis.

Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, usaha kuliner rumahan memiliki peluang besar untuk naik kelas. Dengan dukungan legalitas yang kuat, pelaku usaha tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Melalui langkah ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha kuliner di Yogyakarta yang tidak hanya viral, tetapi juga memiliki fondasi hukum yang kokoh sebagai bekal menuju kesuksesan jangka panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....