Catat, Ini 8 Produk Unggulan Khas DIY Resmi sebagai Indikasi Geografis
- 20 Agt 2026 22:47 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mencatat hingga saat ini telah terdapat delapan produk unggulan khas DIY yang telah resmi terdaftar sebagai indikasi geografis. Produk-produk ini tersebar di seluruh kabupaten/kota, yang menunjukkan potensi besar daerah istimewa ini dalam melindungi warisan budaya dan sumber daya alamnya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya pelindungan indikasi geografis untuk melindungi identitas produk tersebut. Menurut Agung, produk-produk yang tercatat sebagai indikasi geografis memiliki perlindungan hukum dan dapat meningkatkan nilai produk tersebut.
"Indikasi Geografis adalah sebuah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis dan faktor manusia memberikan ciri dan kualitas tertentu," ujar Agung, Kamis, 20 Agustus siang.
Produk unggulan di DIY yang telah resmi terdaftar sebagai indikasi geografis meliputi Salak Pondoh Sleman, Kopi Robusta Merapi Sleman, Jambu Air Dalhari Sleman, Gerabah Kasongan Bantul, Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul, Gula Kelapa Kulon Progo, Kakao Gunungkidul, dan Batik Nitik Yogyakarta.
"Dengan terdaftarnya produk-produk ini, maka reputasi dan nilai ekonomi yang melekat padanya akan terlindungi secara hukum," ucap Kakanwil.
Agung berharap akan semakin banyak produk khas di DIY yang memiliki pelindungan indikasi geografis. Dengan semakin banyak produk local yang terdaftar, kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual diyakininya akan semakin meningkat.
"Kami di Kanwil Kemenkum DIY terus melakukan sosialisasi dan pendampingan. Target kami adalah semakin banyak produk potensial di DIY yang bisa mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual, baik itu hak cipta, paten, maupun indikasi geografis," ujar Agung, menuturkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....