Mengenal Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Salah Satu Indikasi Geografis di DIY

  • 23 Jul 2026 21:05 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dalam perjalanannya, DIY saat ini telah memiliki delapan indikasi geografis terdaftar, salah satunya Batik Tulis Nitik Yogyakarta. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menegaskan terdaftarnya indikasi geografis sebagai wujud pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal.

Batik Tulis Nitik Yogyakarta merupakan kain tradisional yang memiliki nilai kultural dan nilai komersial tinggi sebagai kekayaan warisan budaya, identitas, serta jati diri masyarakat, khususnya di DIY. Secara teknis dan visual, keunikan motif Batik Tulis Nitik terdiri atas ribuan titik yang tersusun dan terukur sedemikian rupa.

Perpaduan titik-titik tersebut dibuat secara teliti hingga membentuk ruang, sudut, dan bidang geometris yang khas. Istilah 'nitik' sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti memberi titik, sebuah teknik yang menghasilkan karakteristikdan ciri khas visual yang berbeda dari jenis batik lainnya.

Kemunculan Batik Tulis Nitik berawal dari lingkungan Keraton Yogyakarta dengan perajin lokal asal Bantul. Sebagai salah satu motif tertua khas Yogyakarta, motif ini dikembangkan oleh kerabat Keraton Yogyakarta pada era Sultan Hamengkubuwono VII dan hingga saat ini proses pembatikannya dikerjakan oleh pembatik di Kembangsongo.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengungkapkan, pendaftaran indikasi geografis ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum perlindungan produk lokal. Upaya perlindungan ini penting untuk mencegah klaim sepihak serta mempertahankan nilai keaslian dari kekayaan intelektual kebanggaan masyarakat DIY.

"Melindungi kekayaan intelektual, khususnya yang bersifat komunal seperti Indikasi Geografis, adalah hal yang sangat krusial. Ini untuk menjaga identitas budaya sekaligus roda penggerak ekonomi masyarakat lokal agar tidak diklaim secara sepihak oleh pihak lain," ujar Agung, Kamis, 23 Juli siang.

Pihak Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen untuk mendorong inventarisasi dan fasilitasi pendaftaran potensi Indikasi Geografis lainnya di seluruh wilayah DIY.

“Melalui penguatan kekayaan intelektual, diharapkan produk-produk lokal mampu bersaing di pasar global tanpa kehilangan nilai historis dan budayanya,” kata Agung Rektono Seto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....