Kebijakan Indikasi Geografis Penting untuk Monetisasi Produk Unggulan Daerah

  • 29 Sep 2026 13:16 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menghadiri Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan secara hybrid oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Senin, 28 September 2026.

Kegiatan yang berpusat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Jawa Barat ini mengusung tema "Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis menuju Optimalisasi Pelindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah".

Turut hadir secara virtual dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto, dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY.

Dalam kesempatannya, Agung Rektono Seto, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan diskusi strategi kebijakan ini. Menurutnya, optimalisasi dan reformulasi kebijakan Indikasi Geografis (IG) sangat krusial untuk mendorong potensi perekonomian daerah.

"Pelindungan Indikasi Geografis bukan sekadar masalah pendaftaran kekayaan intelektual, melainkan bagaimana kita dapat memonetisasi dan memberikan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi para pelaku usaha serta masyarakat pemilik produk unggulan daerah. Melalui diskusi strategi kebijakan ini, diharapkan lahir rekomendasi konkrit yang mampu memperkuat regulasi serta tata kelola Indikasi Geografis baik di tingkat daerah maupun nasional," ujar Agung Rektono Seto.

Kegiatan DSK ini bertujuan untuk menyebarluaskan hasil Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. Selain itu, forum ini menjadi wadah partisipasi publik guna menyampaikan umpan balik dan rekomendasi kepada pemangku kebijakan.

Diskusi interaktif ini menghadirkan beberapa narasumber ahli di bidangnya, antara lain Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar Dr. Ferry Gunawan C., Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dr. Fajar Sulaeman Taman, serta Akademisi Universitas Padjadjaran Miranda Risang Ayu, PhD.

Dengan keikutsertaan seluruh elemen pegawai dan pejabat Kanwil Kemenkum DIY, diharapkan pemahaman terkait efektivitas pelindungan Indikasi Geografis dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pendaftaran dan pengembangan produk-produk unggulan daerah di DIY.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....