Bawaslu DIY Perkuat Tata Kelola Pengawasan Pemilu
- 02 Sep 2026 15:42 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) terus memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan profesional, terukur, serta mampu mengantisipasi berbagai potensi kerawanan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Penguatan kapasitas internal tersebut dilakukan melalui bahan pelatihan bidang SDMOD (Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan) bertajuk “Tata Kelola & Manajemen Tahapan Pemilu”. Materi pelatihan tersebut memetakan sejumlah aspek strategis yang perlu menjadi perhatian jajaran pengawas dalam mengelola dan mengawal seluruh tahapan Pemilu.
Dalam materi infografis yang disampaikan, desain tahapan Pemilu mengacu pada Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam memahami 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelantikan. Materi tersebut dipresentasikan oleh Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati, serta Koordinator Divisi SDMOD Agung Nugroho.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam pelatihan adalah pemahaman terhadap kerangka regulasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU), termasuk mekanisme pengujian apabila terdapat ketentuan yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara itu, pelaksanaan tahapan yang diatur dalam regulasi tersebut menjadi bagian yang diawasi oleh Bawaslu.
Pemahaman mengenai hubungan antara tahapan, regulasi, serta kewenangan masing-masing lembaga dinilai menjadi fondasi penting bagi jajaran pengawas. Dengan pemahaman tersebut, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara tepat, konsisten, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pengawas juga dituntut mampu mengidentifikasi persoalan sejak awal sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.
Selain aspek regulasi, kesiapan penyelenggara menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola Pemilu yang efektif. Sedikitnya terdapat empat aspek yang menjadi perhatian, yakni kapasitas kelembagaan, tata kelola sumber daya, manajemen risiko, serta koordinasi antarlembaga. Keempat aspek tersebut saling berkaitan dalam menentukan kemampuan penyelenggara menghadapi dinamika dan kompleksitas setiap tahapan Pemilu.
Bawaslu DIY juga menempatkan praktik baik pengawasan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kelembagaan. Salah satunya dilakukan melalui kajian hukum dengan menyusun policy paper yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi terhadap kebijakan kepemiluan. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui kajian dan analisis terhadap berbagai kebijakan.
“Pengawasan terhadap Pemilu perlu dibangun sejak dari kerangka regulasinya. Kajian hukum, diseminasi rancangan regulasi, serta penyampaian masukan secara berjenjang merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi Pemilu dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan di lapangan,” ujar Mohammad Najib.
Selain kajian hukum, Bawaslu DIY melakukan diseminasi terhadap rancangan PKPU kepada para pemangku kepentingan. Masukan yang diperoleh dari proses tersebut selanjutnya dapat disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu RI. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan yang lebih partisipatif sekaligus mendorong agar regulasi kepemiluan dapat dipahami dan diterapkan secara efektif.
Materi pelatihan juga menyoroti keterwakilan perempuan dalam rekrutmen pengawas ad hoc Pemilu 2024 di lima kabupaten/kota se-DIY. Data menunjukkan keterwakilan perempuan telah mencapai lebih dari 30 persen di seluruh wilayah, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo. Keterwakilan tersebut dinilai penting untuk membangun kelembagaan pengawasan yang lebih inklusif serta menghadirkan perspektif perempuan dalam proses pengawasan Pemilu.
Penguatan tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang profesional dan berintegritas. Jajaran Bawaslu tidak hanya dituntut memahami apa yang harus diawasi, tetapi juga mampu membaca keterkaitan antara regulasi, kelembagaan, sumber daya, risiko, serta koordinasi antarpemangku kepentingan. “Kapasitas pengawas harus terus diperkuat agar mampu menghadapi kompleksitas tahapan dan melakukan pencegahan secara lebih terukur,” ucap Agung Nugroho.
Melalui penguatan kapasitas internal tersebut, Bawaslu DIY berkomitmen mengembangkan sistem pengawasan yang berbasis regulasi, responsif terhadap risiko, serta berorientasi pada pencegahan. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, transparan, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....