Sejarah Hari Tani Nasional 24 September dan Awal Lahirnya UUPA
- 22 Sep 2026 12:43 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, YOGYAKARTA - Setiap tanggal 24 September masyarakat memperingati Hari Tani Nasional. Peringatan tahunan ini memiliki sejarah panjang yang berkaitan erat dengan hak kepemilikan tanah bagi para petani di Indonesia.
Peringatan ini lahir pada era pemerintahan Presiden Soekarno. Pada masa kolonial, para petani umumnya hanya bisa menggarap lahan tanpa memiliki hak atas tanah yang mereka kelola.
Penderitaan tersebut berakhir ketika pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960. Regulasi ini menghapus sistem pemerasan oleh tuan tanah dan mencabut empat aturan kolonial terkait kepemilikan tanah.
UUPA merupakan perwujudan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada Agustus 1963, Presiden Soekarno menandatangani Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 yang secara resmi menetapkan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional.
Setelah era Soekarno berakhir, fokus pemerintah pada masa Orde Baru bergeser dari persoalan penguasaan tanah menuju peningkatan produksi pangan melalui program revolusi hijau.
Komitmen terhadap reforma agraria kemudian diperkuat kembali pada era Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan serta Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Dalam momentum menyambut Hari Tani Nasional 2026, Serikat Petani Indonesia telah menyelenggarakan diskusi publik bertajuk Reforma Agraria untuk Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia pada Rabu, 9 September 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....