Jangan Asal Ambil! Ini Hukum Menggunakan Foto Orang Lain tanpa Izin

  • 17 Sep 2026 12:45 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Menggunakan foto orang lain untuk kebutuhan media sosial, promosi, maupun kepentingan komersial ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebuah foto dapat menjadi ciptaan yang dilindungi hak cipta, sementara orang yang tampil dalam foto juga memiliki hak atas potret dirinya.

Oleh karena itu, mengambil, mengunggah kembali, atau menggunakan foto milik orang lain perlu memperhatikan izin dan tujuan penggunaannya. Ketentuan mengenai hak cipta dan penggunaan potret antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa mencantumkan nama fotografer atau sumber foto tidak selalu berarti penggunaan tersebut otomatis diperbolehkan.

"Pasal 9 UU Hak Cipta mengatur bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya, termasuk hak untuk melakukan penggandaan, pendistribusian, pengumuman, dan komunikasi. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta," ucapnya, menjelaskan.

Selain hak pencipta, terdapat pula ketentuan mengenai hak atas potret. Pasal 12 UU No. 28 Tahun 2014 mengatur bahwa penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial harus memperoleh persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

“Ketentuan ini harus menjadi pengingat bahwa menggunakan foto seseorang untuk kepentingan promosi atau iklan tidak cukup hanya dengan mengambil foto yang sudah beredar di internet,” ujar dia.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengajak masyarakat untuk lebih menghargai karya dan hak orang lain di ruang digital.

“Sebelum menggunakan foto orang lain, pastikan sumbernya jelas dan izin penggunaannya terpenuhi. Jangan sampai kemudahan mengakses foto di internet membuat kita mengabaikan hak pencipta maupun orang yang ada dalam foto,” ucapnya.

Karena itu, jangan asal ambil dan gunakan foto orang lain. Pastikan foto tersebut memang bebas digunakan, memiliki lisensi yang sesuai, atau telah mendapatkan izin dari pencipta/pemegang hak cipta dan, dalam konteks yang diatur Pasal 12, persetujuan dari orang yang dipotret. Menghargai hak cipta dan hak atas potret bukan hanya soal menghindari masalah hukum, tetapi juga merupakan bentuk etika dan penghargaan terhadap karya orang lain di era digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....