Bawaslu Kupas Sengketa Pemilu di Hadapan Mahasiswa UAD
- 14 Jun 2026 11:32 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum pemilu dan penyelesaian sengketa kepemiluan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melalui Kuliah Pakar Mata Kuliah Hukum Tata Negara yang berlangsung di Kampus 4 UAD, Sabtu 13 Juni 2026. Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa dan Siti Nurhayati, sebagai narasumber utama.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, memaparkan berbagai aspek penyelesaian sengketa proses pemilu. Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis sengketa, mekanisme penyelesaian, hingga kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa yang muncul pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Jantan menegaskan bahwa sengketa pemilu tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, melainkan juga menyangkut upaya menjaga kualitas demokrasi. “Sengketa pemilu bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat upaya menjaga keadilan, kepastian hukum, dan integritas penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Melalui sejumlah studi kasus yang pernah terjadi, mahasiswa diajak memahami bagaimana sengketa dapat muncul sejak tahapan awal hingga akhir pemilu. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme mediasi dan adjudikasi yang dijalankan Bawaslu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diskusi tersebut memberikan gambaran nyata tentang praktik penyelesaian sengketa yang selama ini diterapkan oleh lembaga pengawas pemilu.

Pada sesi berikutnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menyampaikan materi bertajuk Hukum Pemilu sebagai Laboratorium Praktik Ilmu Hukum. Menurutnya, hukum pemilu merupakan ruang pembelajaran yang mempertemukan berbagai cabang ilmu hukum dalam satu peristiwa hukum yang kompleks dan dinamis.
“Hukum pemilu tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan, tetapi juga instrumen untuk menjaga keadilan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam proses demokrasi,” katanya. Selain aspek normatif, peserta juga mendiskusikan berbagai tantangan hukum pemilu di era digital, seperti penyebaran hoaks politik, disinformasi, kampanye di ruang digital, pemanfaatan kecerdasan buatan, hingga pembuktian elektronik dalam penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu.
Bawaslu Kota Yogyakarta juga memperkenalkan berbagai peluang kolaborasi akademik kepada mahasiswa dan civitas akademika UAD, mulai dari program magang, penelitian, kajian ilmiah, hingga pendidikan pengawasan partisipatif. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan studi kasus yang diajukan mahasiswa. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat generasi muda untuk memahami praktik penyelenggaraan pemilu dan pengawasan demokrasi. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap sinergi dengan perguruan tinggi terus diperkuat guna mendukung pengembangan pendidikan demokrasi, penelitian kepemiluan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....