Ngabuburit Demokrasi Bawaslu DIY Bahas Pencegahan Politik Uang
- 05 Mar 2026 05:30 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan Ramadan Demokrasi #2, secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini mengangkat tema “Penguatan Pengawasan Partisipatif Berbasis Kearifan Lokal dalam Pencegahan Politik Uang” dan diikuti jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota, stakeholder, perguruan tinggi, pemantau pemilu, Desa Anti Politik Uang (APU), komunitas Jaga Warga, serta masyarakat umum.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan narasumber yang terlibat dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan politik uang menjadi salah satu fokus utama Bawaslu DIY dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas dan berintegritas.
Najib juga menilai refleksi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 menunjukkan capaian positif dalam pengawasan partisipatif. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara Bawaslu kabupaten/kota, mitra lembaga, serta masyarakat sipil yang aktif mengawal proses demokrasi. “Merefleksi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 mengantarkan Bawaslu D.I. Yogyakarta memperoleh prestasi yang tidak terlepas dari peran Kabupaten/Kota, mitra, dan masyarakat sipil yang berani mengawal pengawasan secara bersama-sama,” ujarnya.
Pada sesi pemaparan materi, peneliti Caksana Institute, Wasingatu Zakiyah, menekankan bahwa pemberantasan politik uang tidak dapat dilakukan secara instan. Ia menyoroti tingginya biaya politik yang seringkali mendorong praktik “balik modal” oleh kandidat terpilih, yang pada akhirnya berpotensi memicu praktik korupsi di kemudian hari.
Menurut Zakiyah, strategi pencegahan politik uang perlu diperkuat melalui pendekatan kearifan lokal dengan penguatan Desa Anti Politik Uang (APU). Pendekatan tersebut, kata dia, harus bertumpu pada tiga pilar utama yakni struktur hukum, kultur hukum, serta substansi hukum agar gerakan antikorupsi dapat berjalan berkelanjutan di tingkat masyarakat.
“Langkah strategis yang dapat dilakukan saat ini untuk membangun gerakan antikorupsi melalui kesepakatan dengan desa adalah membuat perencanaan strategis, menyiapkan regulasi desa, meningkatkan kapasitas tim, perempuan, muda-mudi, kelompok agama, serta meneguhkan komitmen para pihak,” katanya.
Sementara itu, Azmi Fathu Rohman dari Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menilai praktik politik uang masih menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi. Ia menekankan pentingnya memperluas pengawasan partisipatif melalui penguatan Desa APU, penyederhanaan mekanisme pelaporan, penyediaan ruang aman bagi pelapor, serta penguatan kolaborasi multi-stakeholder. “Desa APU tidak hanya untuk menghapus praktik politik uang tetapi juga sebagai upaya merawat dan meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi, khususnya dalam menjaga demokrasi,” ucapnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta, mulai dari strategi Bawaslu memetakan kerawanan politik uang, kontribusi tokoh agama dan adat dalam membangun kesadaran moral masyarakat, hingga posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga netralitas di tengah dinamika opini publik. Melalui forum Ramadhan Demokrasi ini, Bawaslu DIY kembali menegaskan komitmen memperluas gerakan pengawasan partisipatif berbasis desa sebagai upaya kolektif menjaga integritas Pemilu dan demokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....