Pemerintah Wajibkan Sekolah Gelar Upacara Bendera
- 28 Jan 2026 15:20 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran ini sebagai pedoman upacara bendera di satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, peran strategis upacara bendera di sekolah. ”Peserta didik bisa belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta kepada tanah air,” katanya, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 menginstrusikan seluruh sekolah, untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin di pagi hari. Sehingga Abdul Mu’ti berharap, upacara menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna.
”Serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan,”ucapnya. ”Ini juga tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di setiap satuan pendidikan.”
Surat edaran itu juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa melalui Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia sebagai upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Yang menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
”Di dalamnya memuat komitmen para pelajar untuk belajar dengan baik,” katanya. ”Juga pentingnya menghormati orang tua, guru, rukun dengan sesama teman, serta cinta Indonesia.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....