Mendukung Penuh KMP dan MBG, Ini Peran Kemenkum DIY

  • 27 Nov 2025 14:29 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Dukungan penuh terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu penguatan Koperasi Merah Putih serta program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) DIY Agung Rektono Seto.

Berbicara kepada awak media, Rabu (26/11/2025) kemarin, Agung menekankan, peran Kemenkum tidak hanya terbatas pada aspek legal formal, tetapi juga menyentuh penguatan tata kelola dan keberlanjutan program di tingkat daerah.

“Legalitas adalah dasar penting untuk memastikan setiap organisasi dapat menjalankan fungsinya dengan tertib dan sesuai peraturan,” ucap dia.

Agung menjelaskan, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), pemerintah memastikan, Koperasi Merah Putih yang menjadi andalan pemberdayaan ekonomi nasional, khususnya sektor UMKM dan masyarakat berpendapatan rendah, telah melalui proses pendaftaran badan hukum secara sah.

Langkah ini menurutnya menjadi pondasi utama agar koperasi dapat beroperasi dengan legitimasi yang kuat, transparan, dan akuntabel.

“Melalui Ditjen AHU, badan hukum Koperasi Merah Putih telah difasilitasi secara profesional, sehingga mampu mendukung cita-cita pemerintah terkait kemandirian ekonomi masyarakat,” kata Agung.

Tidak berhenti pada legalitas koperasi, Kanwil Kemenkum DIY juga mengambil peran dalam proses lahirnya berbagai peraturan daerah yang mengatur teknis operasional Koperasi Merah Putih. Penyusunan regulasi ini menjadi krusial agar implementasi program berjalan selaras dengan kebutuhan daerah serta tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

“Perda menjadi instrumen penting agar program yang telah dikukuhkan secara nasional dapat diterjemahkan dengan baik di daerah. Kanwil siap mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunannya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), Kemenkum kembali mengambil peran sentral, khususnya dalam hal pendirian badan hukum yayasan yang diperlukan untuk menjalankan program ini. Melalui Ditjen AHU, proses pendirian yayasan dilakukan sesuai koridor hukum sehingga pelaksanaan MBG dapat dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi maupun tata kelola.

“MBG merupakan program strategis untuk meningkatkan kualitas gizi generasi masa depan. Kemenkumham memastikan yayasan yang menjadi pelaksana program ini berdiri di atas landasan hukum yang jelas, transparan, dan sesuai regulasi,” katanya, menambahkan.

Melalui kerja kolaboratif lintas sektor, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen terus memberikan dukungan penuh, baik dalam aspek legalitas, harmonisasi regulasi, maupun pendampingan tata kelola. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya masyarakat yang lebih mandiri, sehat, dan sejahtera sesuai visi Pemerintah pusat. (ros/rini)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....