Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu
- 05 Mar 2026 17:55 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi intensif.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dari dua lokasi berbeda, salah satunya kedapatan membawa barang bukti seberat lebih dari 200 gram.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial RM (32), warga Bumi Agung, Kecamatan Lempuing. RM dibekuk pada Selasa 3 Maret 2026, Setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Pisang Baru.
"Berdasarkan informasi warga mengenai adanya peredaran narkotika Golongan I jenis sabu, anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi, Petugas melihat RM dengan gerak-gerik mencurigakan," kata AKBP Didik Kurnianto, Kamis, 5 Maret 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kristal putih yang diduga sabu di dalam jaket pelaku. Setelah ditimbang, barang haram tersebut memiliki berat bruto mencapai 201,88 gram.
Di waktu yang hampir bersamaan, yakni pukul 04.30 WIB, polisi juga bergerak ke wilayah lain dan berhasil mengamankan pria berinisial AWA (22), warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk.
AWA ditangkap saat diduga sedang mengonsumsi sabu. Dari tangan AWA, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong). Hasil tes urine menggunakan test kit merk All Check menunjukkan sampel milik AWA positif mengandung methamphetamine.
"Saat ini kedua tersangka, RM dan AWA, telah diamankan di Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan jaringan," jelasnya.
Kapolres menjelaskan RM yang diduga kuat sebagai pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, AWA yang merupakan penyalahguna dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
AKBP Didik Kurnianto juga menekankan nilai ekonomi dan dampak sosial dari pengungkapan ini. Dengan asumsi harga pasar Rp1 juta per gram, total barang bukti senilai Rp201.880.000 berhasil diamankan.
"Dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh empat orang, maka melalui penangkapan ini, Polres Way Kanan telah berhasil menyelamatkan sekitar 808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," katanya, mengakhiri.