Polsek Gunung Labuhan Amankan Pelaku Pencurian Sawit

  • 25 Feb 2026 11:33 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun Umbul Baru, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Tersangka berinisial R alias Plung (31), warga Kampung Bengkulu. Saat ini, tersangka sedang menjalani penyidikan dan penahanan untuk perkara pencurian lainnya.

Kapolsek Gunung Labuhan, AKP M. Lusy Suryadi, menjelaskan kronologi pencurian tandan buah segar (TBS) sawit yang terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, warga menemukan tumpukan TBS sawit di Dusun Umbul Baru. Karena wilayah tersebut kerap terjadi pencurian, warga kemudian mendatangi tumpukan tersebut. Beberapa orang yang menjaga TBS itu pun langsung melarikan diri.

Warga segera melapor ke Polsek Gunung Labuhan. Personel yang tiba di lokasi bersama warga mengumpulkan dan memeriksa TBS tersebut. Ditemukan sebanyak 37 tandan buah sawit. Selanjutnya, petugas bersama empat korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendata kerugian.

Adapun rincian kerugian para korban sebagai berikut:

  • Saksi A: kehilangan 10 tandan
  • Saksi S: kehilangan 9 tandan
  • Saksi AN: kehilangan 8 tandan
  • Total TBS yang hilang: 57 tandan dengan berat sekitar 1.500 kg, senilai Rp4.500.000.

Tersangka R alias Plung diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan pada Jumat, 13 Februari 2026, pukul 21.00 WIB, dalam perkara pencurian lain. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian TBS sawit di Dusun Umbul Baru.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 37 TBS sawit dengan berat 900 kg
  • 5 batang bambu warna coklat berbagai ukuran
  • 2 batang bambu panjang sekitar 1,5 meter berbentuk tangga
  • 1 buah pelepah sawit
  • 1 bilah egrek panjang 50 cm

"Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," jelas Kapolsek.

Rekomendasi Berita