Polsek Gunung Labuhan Ringkus Pelaku Pencurian Bobol Rumah

  • 15 Feb 2026 16:28 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Polsek Gunung Labuhan meringkus seorang pria berinisial R alias PL (25) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Dusun IV Bengkulu Dalam, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2025 lalu dan pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 13 Februari 2026.

Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi, menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika korban meninggalkan rumahnya selama tiga hari untuk pergi ke Kotabumi, Lampung Utara.

"Saat korban kembali, ia mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Seluruh lemari di setiap kamar sudah terbongkar, isi lemari seperti tas dan pakaian berhamburan keluar," ujar AKP M. Lusy Suryadi.

Diduga pelaku masuk dengan cara mencongkel atap rumah yang terbuat dari genteng hingga terbuka. Pelaku juga merusak grendel pintu penghubung dapur dan ruang tengah, serta merusak gembok pintu kamar untuk mengambil barang berharga.

Adapun barang bukti yang berhasil dicuri antara lain:

  • 1 buah cincin emas permata hijau seberat 10 gram
  • BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki Smash Titan warna biru hitam nomor polisi BE 4835 JA
  • TV LED 32 inci merek Sharp
  • Receiver merek Optus
  • Sepasang sepatu merek Nike
  • Sandal kulit merek Pakalalo
  • Berbagai bahan sembako

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp30.000.000.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, tanpa perlawanan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain STNK, TV LED, receiver, dan sepasang sepatu merek Nike.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Gunung Labuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ujarnya.

Rekomendasi Berita