Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berakhir Truk Kembali Melintas
- 07 Apr 2025 12:48 WIB
- Waykanan
KBRN, Way Kanan: Kendaraan angkutan barang kembali melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera setelah beberapa hari mengalami pembatasan akibat larangan melintas selama mudik Lebaran.
Pembatasan ini sebelumnya diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan keselamatan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Suwardi, seorang supir truk, mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang telah berakhir dan kini telah diizinkan mulai melintas di jalinsum.
"Alhamdulillah, kami sudah bisa melintas lagi di Jalan Lintas Tengah Sumatera” ujarnya (7/4/2025).
Suwardi menambahkan, jenis kendaraan yang diizinkan melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera antara lain kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan barang pokok, kendaraan yang mengangkut hantaran uang, hewan, dan pakan ternak, serta kendaraan yang mengangkut pupuk dan penanganan bencana alam.
Menurutnya, pembatasan kendaraan angkutan barang memang sangat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, tapi juga membuat supir kesulitan untuk mengangkut barang.
"Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga 8 April 2025 pukul 24.00. Namun, kini kami sudah bisa melintas lagi dan mengangkut barang dengan normal," kata suwardi.
Dirinya berharap, kedepannya ada solusi agar kendaraan angkutan barang tetap dapat melintas meski sedang masa arus mudik lebaran.