Hikmah Subuh, Kelebihan Kaum Laki-laki diatas Kaum Wanita
- 04 Feb 2025 12:30 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Dalam ajaran Islam, kaum laki-laki memiliki kelebihan atas kaum wanita dalam beberapa aspek tanggungjawab dan kepemimpinan. Kelebihan tersebut adalah amanah untuk melindungi, memberikan bimbingan dan nafkah kepada keluarga dengan penuh tanggungjawab dan kasih sayang. Hal tersebut disampaikan oleh Ustaz Musaddad, dalam acara Hikmah Subuh di RRI Pro4 Banjarmasin, Senin (3/2/2025).
"Sebagai pemimpin bagi kaum wanita, maka lelaki itu harus dapat menguasai dan mengurus keperluan isteri di dalam rumah tangga. Termasuk di dalamnya mendidik istri supaya berakhlakul karimah." Kata Ustaz Musaddad.
Ustaz Musaddad juga menyampaikan bahwa Islam telah menetapkan kaum laki-laki dan perempuan untuk saling melengkapi dengan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan fitrah dan kodratnya. Allah Swt melebihkan kaum lelaki di atas kaum Wanita sebagaimana para Ulama ahli tafsir menegaskan bahwa kelebihan kaum lelaki diatas kaum wanita didasarkan pada dua segi, yakni segi hakikat dan segi syar’i.
Adapun dari segi hakikat atau realitas, kaum laki-laki itu memiliki 10 kelebihan, diantaranya kecerdasan akal dan intelektualitas melebihi wanita. Lelaki lebih tabah dalam menghadapi problema yang berat bila dibandingkan wanita. Kaum lelaki banyak yang menjadi ulama, seorang pemimpin dan juga imam.
"Wanita memang bisa saja menjadi imam tapi hanya untuk kaumnya saja." Jelas ustaz Musaddad
Kelebihan yang dimiliki kaum laki-laki berikutnya adalah dalam Azan, khutbah serta mengerjakan ibadah Jumat dan I’tikaf. Kemudian kaum lelaki juga memiliki kelebihan dalam hak waris dan kedudukan ‘ashabah. Laki-laki juga memiiki kelebihan menjadi wali nikah sekaligus berhak menjatuhkan talak dan rujuk, memiliki hak berpoligami dan kelebihan bahwa anak dinasabkan kepada kaum lelaki.
Sedangkan dari segi syar'i ditegaskan oleh Ustaz Musaddad bahwa kelebihan laki-laki itu diantaranya melaksanakan kewajiban sebagai seorang suami, meliputi memberikan mahar dan nafkah kepada wanita atau istri. Demikian Imam Ibnu Hajar menerangkan dalam kitab Az-Zawajir. Kelebihan seorang lelaki atau suami itu melebihi dari seorang wanita, jadi seorang istri wajib ta’at dan patuh kepada suaminya.
"Jangan sampai dalam hal apapun seorang istri atau wanita melupakan kodrat dan fitrahnya dan melangkahi dari seorang lelaki atau suaminya. Meski barangkali dari segi pendidikan ataupun pendapatan terkadang ada yang lebih tinggi istrinya dibanding suami, istri tetap wajib berbakti kepada suaminya." Ujar ustaz Musaddad
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....