Komisi C DPRK Jayawijaya Dukung Penerapan Perda Adat

  • 25 Jan 2026 19:05 WIB
  •  Wamena

KBRN, Wamena: Komisi C DPRK Jayawijaya menyatakan dukungannya atas pernyataan Bupati Jayawijaya Athenius Murip yang menyebut pihaknya bakal mendorong penerapan peraturan daerah (Perda) penyelesaian konflik sosial dan sanksi adat yang dirancang oleh pihak Lembaga Musyawara Adat (LMA) Jayawijaya.

Hal tersebut disampaikan Roby Lokobal, wakil ketua Komisi C yang juga wakil ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya kepada wartawan di Wamena, sabtu (24/01/2026). Roby sampaikan hal itu sebagai respon dukungan atas pernyataan Bupati Jayawijaya tentang penerapan Perda adat.

“Saya selaku wakil ketua Bapemperda mendukung atas pernyataan pak Bupati, memang penting karena draf atau regulasi yang LMA lakukan itu sangat penting. Kita harus ada dasar hukum yang mengatur kami, mengikat kita semua” kata Lokobal.

Dengan demikian kata Dia, berbagai kasus kriminal maupun konflik sosial di Jayawijaya bisa diatur melalui hukum adat, selain hukum positif juga diterapkan. Katanya, jika hukum adat telah diatur maka penyelesaian kasus-kasus tertentu yang mengarah ke hukum adat dapat diselesaikan dengan regulasi adat.

“Jadi apapun kriminal yang terjadi di Wamena tapikan tidak ada dasar hukum, tidak ada legalitas yang mengatur secara spesifik, kalo ada kasus -kasus spesifik ini dibawa ke ranah mana, penyelesaian juga tidak jelas” bebernya.

Oleh karena itu, jika pemerintah hendak mendorong rancangan peraturan hukum adat yang dibuat oleh LMA, maka Ia sebagai pihak terkait dalam hal Perda di lembaga legislatif akan mendukung penuh demi menciptakan keamanan yang kondusif di Jayawijaya.

“Kemarin Pak Bupati sampaikan akan dorong sama – sama dengan LMA, kami akan mendukung itu, kami sebagai putra daerah dan secara kelembagaan kami akan mendukung penuh supaya kita sama – sama amankan daerah kami ini” Ujar Politisi PDIP itu.

Selain itu Roby Lokobal mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya secara lembaga akan undang LMA Jayawijaya untuk bersama-sama membahas rancangan Perda yang dimiliki LMA. “Karena di sana memang basicnya LMA, kami buat produk hukum tapi yang nanti penerapannya dari LMA” Tutupnya (*).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....