Pemda Jayawijaya Dorong LMA Bikin Perda Denda Adat
- 21 Jan 2026 13:54 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena: Pemda Kabupaten Jayawijaya bakal dorong Lembaga Musyawara Adat (LMA) setempat untuk membentuk peraturan daerah (Perda) tentang konflik sosial masyarakat berikut aturan denda adat, agar penyelesaian konflik masyarakat yang berakhir denda adat dapat dilakukan sesuai aturan.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Jayawijaya Athenius Murib usai melakukan upaya mediasi konflik antar kelompok di Wamena, Selasa (20/01/2026). Sebelumnya pada senin lalu, dua kelompok Warga di Jayawijaya melakukan penyelesaian atas kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Wamena. Sayangnya, mediasi yang dilakukan di Polres Jayawijaya itu berakhir ricuh karena tidak ada kesepakatan yang dicapai.
Bupati Athenius Murip mengakui jika aksi saling serang antara masyarakat tersebut dipicu akibat tak ada kesepakatan penyelesaian masalah denda adat antara kelurga pelaku dan korban sehingga terjadi sedikit keributan antara kedua kelompok ini.
"Kami selaku pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya turut prihatin atas kejadian ini karena kedamaian, keamanan dan aktivitas masyarakat di wilayah ini terganggu, sebagai kabupaten induk kami menginisiasi mengajak Wagub Papua Pegunungan, Wabup Lanny Jaya , MRP, LMA untuk menyelesaikan masalah ini,"ungkapnya.
Mantan Dandim Jayawijaya itu menambahkan untuk mengantisipasi hal -hal seperti ini terjadi kembali di Wilayah Kabupaten Jayawijaya, maka pihaknya akan mendorong LMA untuk mengatur penanganan konflik sosial melalui berbagai peraturan yang sebelumnya sudah dibuat oleh LMA. Peraturan tersebut selanjutnya didorong menjadi Perda.
"Perda ini nantinya akan disosialisasikan ke seluruh 40 Distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya dan juga kepada 7 kabupaten pemekaran lainnya, sehingga terjadi konflik karena masalah hukum di wilayah Jayawijaya bisa mengikuti aturan yang telah dibuat dan disosialisasikan," Tutup Bupati Murip.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu ketua LMA Jayawijaya Herman Doga menyatakan, pihaknya telah membuat rancangan peraturan adat untuk penyelesaian konflik sosial termasuk tentang peraturan denda adat. Hanya saja peraturan tersebut belum diterapkan, jika memungkian akan di dorong menjadi Perda.
“Peraturan ini merupakan bagian dari penguatan lembah adat dan peradilan adat yang mana mengatur masyarakat dalam setiap tindak kriminal. Jadi ini berlaku untuk semua suku bangsa yang ada di lembah Baliem, baik pendatang maupun pribumi sama pemberlakuannya,” kata Herman Doga, ketika itu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....