Gubernur Tabo Tegaskan APBD Papua Pegunungan dari Raykat untuk Rakyat

  • 03 Okt 2026 16:07 WIB
  •  Wamena
Poin Utama
  • Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menegaskan APBD provinsi merupakan uang rakyat dari negara, bukan milik pribadi atau elit politik tertentu.
  • Seluruh pengelolaan APBD diperuntukkan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di delapan kabupaten.
  • Penekanan pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kepentingan publik.

RRI.CO.ID, Wamena – Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanjag Daerah (APBD) Provinsi tersebut bukan milik pribadi, kelompok, maupun elit politik tertentu, melainkan uang rakyat yang bersumber dari negara dan harus kembali untuk kepentingan rakyat.

Menurut Gubernur John Tabo, seluruh pengelolaan APBD dititikberatkan dan diperuntukkan demi percepatan pembangunan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada delapan Kabupaten yang ada di Provinsi Papua Pegunungan.

Hal tersebut ditegaskan sebagai respon atas tanggapan para anggota dewan terkait pendapatan Provinsi Papua Pegunungan yang mengalami kenaikan seiring dengan adanya penambahan anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp465,9 miliar pada perubah APBD Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2026.

Lebih lanjut John Tabo menjelaskan kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dalam konteks tata kelola pemerintahan merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berada di daerah sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keduanya diberi wewenang dan mandat menyusun APBD bersama-sama dengan DPRD, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan penggunaan APBD. Tujuan utama pengelolaan APBD tersebut adalah untuk percepatan pembangunan di segala sektor dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Uang negara yang dikelola dalam bentuk APBD, kami pastikan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Realisasi di lapangan menjadi ukuran utama, bukan hanya di atas kertas,” ujar Gubernur John Tabo, Kami (01/10/26) di Wamena

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Masyarakat sebagai pemilik APBD berhak mengetahui, mengawasi, dan mengevaluasi setiap program pembangunan yang dibiayai oleh APBD.

Provinsi Papua Pegunungan memiliki tantangan pembangunan yang kompleks, mulai dari infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua yang membutuhkan perhatian lebih agar bisa mengejar ketertinggalan dari Daerah lain. “Oleh karena itu, pengelolaan APBD yang tepat sasaran, efisien, dan berkeadilan menjadi tujuan utama” Ujarnya.

Ditegaskan Gubernur, APBD Provinsi adalah instrumen kebijakan utama atau rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengatur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan otonomi.

Gubernur Tabo menjelaskan komponen APBD terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana transfer pusat dan pendapatan lain yang sah. Kemudian belanja daerah antara lain belanja pegawai/aparatur, belanja pelayanan publik dan belanja tak terduga. “Selanjutnya pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan” Jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Pegunungan, Elai Giban,S.E., M.M menjelaskan secara spesifik fungsi APBD Provinsi dijabarkan secara rinci dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah Indonesia (seperti UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Permendagri No. 77 Tahun 2020) yang meliputi 6 fungsi utama yakni Fungsi Otorisasi yaitu APBD menjadi dasar hukum utama dan legalitas resmi bagi Pemerintah Provinsi untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun anggaran yang bersangkutan.

“Artinya Setiap rupiah pembelanjaan daerah dan penarikan pajak daerah tidak boleh dilakukan jika tidak tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disahkan,”Jelas Sekda Elai Giban.

Sementara itu, fungsi perencanaan yaitu APBD berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan dan menjadwalkan berbagai program kerja sepanjang tahun berjalan.

“Melalui fungsi ini, pemerintah provinsi dapat memetakan proyek skala prioritas, menentukan target waktu pemenuhan fasilitas publik, dan mengestimasi kebutuhan anggaran secara matang sebelum program dijalankan” Katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....