Pemprov Tak Punya Kewenangan Atasi Kebakaran Sebelum Teirma Laporan Kabupaten
- 16 Sep 2026 07:07 WIB
- Wamena
Poin Utama
- Gubernur Papua Pegunungan John Tabo membantah isu liar tentang penanganan Karhutla yang beredar di media sosial.
- Secara prosedur, Pemerintah Kabupaten wajib melaporkan data dan informasi kepada Pemprov sebelum Pemprov dapat memberikan dukungan penanganan.
- Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk turun tangan tanpa laporan resmi dari Kabupaten yang menyatakan ketidakmampuan menangani Karhutla.
RRI.CO.ID, Wamena – Luruskan isu liar yang beredar di media sosial tentang upaya penanganan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla), Gubernur Provinsi Papua Pegunungan John Tabo menyatakan, Pemprov tidak punya kewenangan sebelum ada laporan dari Pemerintah Kabupaten.
Gubernur bilang, secara prosedur, pemerintah Kabupaten harus melaporkan data dan informasi kepada Pemprov barulah pihaknya bisa turun tangan. “Strukturnya, kabupaten yang melaporkan memberi data dan sampaikan kami tidak mampu tolong dukungan Provinsi itu baru kami turun” katanya di Wamena belum lama ini.
Menurutnya, pemerintah Provinsi tidak bisa ambil alih secara langsung tanpa adanya laporan data dari Kabupaten, namun informasi yang di masyarakat seolah - olah Pemprov lepas tanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi akibat kemarau panjang.
“Tapi orang kadang salah paham, pemerintah provinsi tidak bisa turun sembarang tanpa izin dari bupati kepala daerah yang punya wilayah, dengar baik ini saya ikuti banyak di media sosial itu omong kosong saja banyak bicara di situ bilang pemprov diam tidak mau turun” Ujarnya.
Ia mengatakan, prosedur tersebut berlaku untuk semua musibah yang terjadi di tingkat Kabupaten, penanganannya harus berjenjang dan terstruktur. “Sistem kerjanya begitu, bencana alam apapun, kabupaten tidak mampu mereka ajukan pada provinsi dan provinsi teruskan” Jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....