Dilaporkan ke KPK, Pemprov Papua Pegunungan Siap Tempuh Jalur Hukum
- 07 Agt 2026 20:59 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena - Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyatakan siap tempuh langkah hukum terhadap Ismael Asso dan Yan Piet Sada terkait laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak berdasar dan mencoreng nama baik pemerintah daerah dan Gubernur.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Pegunungan Yakobus Way,SE.,M.Si,. menyusul beredarnya pemberitaan mengenai pengaduan terhadap Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (H.C.) John Tabo, S.E., M.B.A., ke KPK terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025-2026.
"Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan secara tegas memberikan klarifikasi dan bantahan. Laporan tersebut tidak berdasar, provokatif, dan merugikan nama baik institusi maupun kepala daerah," Tegas WayJumat (07/08/26).
| Baca juga: DPR Papua Pegunungan Apresiasi Raihan WTP |
Menurutnya, laporan yang diajukan oleh Ismael Asso dan Yan Piet Sada bersifat sepihak dan belum dibuktikan secara hukum. “Penggunaan pasal 8 ayat 1 UU nomor 48 / 2009 ttg kekuasaan kehakiman tidak dapat digunakan untuk menguatkan pendapat kita saat ini, karena belum ada tersangka. Pasal itu digunakan bila sudah ada tersangka, atau lebih dikenal dengan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah,”Katanya.
Pemprov juga membantah tuduhan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025-2026. Menurut Kepala Inspektorat, pengelolaan keuangan daerah selama ini berjalan sesuai koridor tata kelola pemerintahan yang baik.
"Perancangan, pengesahan, hingga realisasi APBD TA 2025-2026 dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Yakobus Howai.
Pemprov menyatakan, setiap tahapan APBD diawasi secara ketat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta DPRP Papua Pegunungan, diawasi secara berkala oleh Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Hingga saat ini tidak ada temuan hukum maupun indikasi penyimpangan sistemik sebagaimana yang dituduhkan oleh kedua oknum pelapor," tegas Pemprov sebagaimana rilis Diskominfosantik Papua Pegunungan.
Pemprov menilai, pengaduan yang dilakukan tanpa didukung bukti autentik, valid, dan sah secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan spekulatif yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan demikian Inspektorat mengingatkan para pihak agar tidak menggunakan narasi fitnah dan menggiring opini publik secara liar. Pemprov Papua Pegunungan membuka opsi menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut sengaja diembuskan untuk menciptakan kegaduhan, merusak harmoni serta mencemarkan nama baik Gubernur Papua Pegunungan
"Apabila tuduhan ini sengaja diembuskan untuk menggiring opini publik, menciptakan kegaduhan, serta mencemarkan nama baik Gubernur dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, maka Pemprov tidak segan untuk mengambil langkah hukum tegas, baik secara perdata maupun pidana," Tutup rilis tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....