Masyarakat Asolokobal Resmi Tetapkan Hukum Adat

  • 22 Agt 2026 19:52 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Masyarakat suku Asso Lokobal di Distrik Asolokobal Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan resmi menetapkan hukum adat yang mengikat tentang perlindungan manusia dan kehidupan sosial, batas wilayah adat, tanah dan hak-hak masyarakat adat, termasuk peraturan sanksi adat.

Penetapan dilakukan melalui forum musyawarah terbuka, sosialisasi dan penetapan hukum adat yang dipusatkan di halaman kantor Distrik Asolokobal, Sabtu (22/08), pagi hingga sore. Penetapan dilakukan setelah sehari sebelumnya dilakukan musyawarah perumusan hukum adat di Distrik Asolokobal.

Sejumlah tokoh penting hadir dalam penetapan tersebut, di antaranya ketua LMA Jayawijaya, Herman Doga, ketua Dewan Adat Hugula, Engelbertus Surabut, Wakil Ketua II MRP Papua Pegunungan, Benny Mawel, Kepala Distrik, para kepala Kampung hingga tokoh adat dari setiap honai adat di Wilayah Asolokobal serta ratusan masyarakat Wilayah Asolokobal.

Penandatanganan hukum adat Asolokobal oleh berbagai pihak (RRI/Ronny)

Carles Asso, salah satu tokoh adat di Asolokobal mengatakan, Hukum adat tersebut lahir atas dasar dinamika sosial dan keresahan masyarakat tentang tatanan kehidupan masyarakat adat di Asolokobal yang semakin tergerus dengan perkembangan zaman dan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat adat.

“Banyak masyarakat mengeluh, harusnya begini, harusnya begitu. karena banyak keresahan itu akhirnya para tokoh terutama dimotori oleh kedua anggota Dewan (Yosep Lokobal dan Robby Lokobal). Tadi kesepakatan itu karena kerinduan warga, harapan warga” Katanya.

Menurut Asso, hukum adat Asolokobal juga dimaksudkan untuk mengembalikan nilai-nilai adat dan sosial masyarakat yang telah diwariskan dari moyang dan kini mulai tergerus perkembangan zaman. Masyarakat ingin memproteksi diri dengan cara membuat pagar perlindungan tentang nilai-nilai adat.

“Kajian sudah lama dilakukan tahun 2024, beberapa minggu lalu lakukan pertemuan – pertemuan dan kemarin musyawarah besar kita sepakati bersama. Kita ingin hidup damai dengan hukum adat, pesan leluhur mulai hilang, kita mau kembalikan” Kata Carels Asso yang juga ketua LMA Distrik Asolokobal.

Robby Lokobal Wakil Ketua Komisi C DPRK Jayawijaya yang juga sebagai salah satu penggerak perumusan hukum adat Asolokobal mengatakan, catatan penting dari aturan adat yang dibuat adalah penerapannya di lapangan, sehingga Ia mengajak semua pihak di Asolokobal harus bisa mematuhi hukum adat yang telah ditetapkan.

“Semua kegiatan sejak perumusan dan penetapan hari ini adalah murni dari masyarakat, ketua LMA, ketua asosiasi kepala kampung dan toko-tokoh yang ada, saya dengan adik Yosep sebagai fasilitator, motor penggerak, maka penerapan di lapangan harus dilakukan oleh masyarakat itu sendiri” Katanya.

Penandatanganan hukum adat oleh dua anggota DPRK Jayawijaya dari Distrik Asolokobal (Robby Lokobal & Yosep Lokobal) (RRI/Ronny)

Robby Lokobal mengatakan, jika produk hukum suku Asolokobal di dorong ke DPR untuk selanjutnya dapat direplikasi pada 40 Distrik di Jayawijaya pihaknya siap mengakomodir hal itu melalui lembaga DPR, sebab yang diatur dalam hukum adat merupakan esensi kehidupan sosial masyarakat.

“Kalo ada tembusan ke kita, kami sama-sama akan dorong, sehingga produk ini kalo bisa hal yang sama harus terjadi di 40 distrik, jangan kami di Asolokobal saja, karena ini mau menata kehidupan, adat, politik, ekonomi semua ada dalam peraturan ini” Kata Robby yang juga Wakil ketua Bapemperda DPRK.

Sementara itu, Inisiator lainnya Yosep Lokobal mengatakan, Hukum adat merupakan landasan hukum yang mesti dimiliki oleh masyarakat adat di Jayawijaya, apapun persoalan di tingkat Distrik dan Kampung mengacu pada hukum adat sebagaimana yang dilakukan di Distrik Asolokobal.

“Dengan demikian ini menjadi contoh juga untuk distrik lain supaya di Distrik itu ada satu peraturan yang mengikat jadi jika situasi apapun yang terjadi itu menjadi landasan hukumnya” Kata Yosep Lokobal yang juga Ketua Komisi B DPRK Jayawijaya.

“Catatan bagi kami di Legislatif, ini merupakan kerinduan masyarakat 40 Distrik, mudah – mudahan apa yang sudah digodok oleh LMA Kabupaten ini menjadi satu kesatuan yang akan kita perjuangkan bersama eksekutif, legislatif dan LMA untuk bisa menjadi peraturan daerah (Perda). Supaya jadi landasan bagi masyarakat” katanya lagi.

Adapun hukum adat Asolokobal yang ditetapkan terdiri dari 20 pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, sanksi dan perlindungan hukum adat, perlindungan wilayah adat, penyelesaian perang suku, perkawinan hingga inisiasi adat serta batas wilayah adat Asolokobal. Hukum adat Asolokobal selanjutnya ditandatangai oleh berbagai pihak yang hadir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....