Satgas MBG Lamongan Kumpulkan SPPG, Bahas Regulasi Terbaru BGN

  • 06 Okt 2026 11:36 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan – Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lamongan memperketat evaluasi terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dilakukan menyusul adanya regulasi baru Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus mengantisipasi terjadinya kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG.

Ketua Satgas MBG Lamongan, Moh. Nalikan mengatakan, seluruh pengelola SPPG dipanggil dalam rapat koordinasi dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan terbaru BGN. Menurutnya, salah satu pembahasan utama berkaitan dengan persyaratan Surat Penetapan Penerima Manfaat Sementara atau Surat Perintah Setor (SPS) tahap kedua.

“Ada metode baru kaitannya dengan pelayanan yang diberikan BGN menerbitkan atau mengatur hal-hal yang baru ini supaya nanti tidak terjadi masalah,” ujar Nalikan, Selasa 6 Oktober 2026.

Selain regulasi, Satgas juga meminta seluruh SPPG segera melengkapi persyaratan lingkungan dan sanitasi. SPPG yang belum mengantongi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) diminta segera mengajukan dan menyempurnakan persyaratan tersebut. “Kita harapkan dalam satu minggu ini disempurnakan, KLHS kemudian ada IPSL-nya. Masih ada sedikit pengaduan katanya IPAL ini juga harus kita selesaikan,” tuturnya.

Nalikan menegaskan, aspek keamanan pangan menjadi perhatian serius dalam evaluasi. Terlebih, belakangan muncul sejumlah laporan dugaan keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di berbagai daerah. “Situasi sekarang ini banyak disorot kaitannya dengan keracunan, kaitannya dengan beberapa hal, maka ini kita lakukan evaluasi terhadap seluruh SPPG,” katanya.

SPPG yang sebelumnya telah mengantongi SPS tahap pertama nantinya juga akan menjalani verifikasi ulang. Pemeriksaan meliputi ketepatan sasaran penerima manfaat, tata kelola pelayanan, akuntabilitas laporan keuangan, hingga keamanan dan kualitas makanan serta pemenuhan standar higiene sanitasi. Termasuk di dalamnya kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu aspek penting dalam memastikan makanan yang disajikan aman dikonsumsi penerima manfaat.

Nalikan meminta seluruh SPPG terbuka menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Saya yakin ada perubahan-perubahan ini nanti diharapkan tidak menjadi gejolak yang ada di masyarakat. Makanya sedini mungkin seluruh SPPG untuk menyampaikan ke kita permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, SPPG yang belum memenuhi standar dasar dan belum dinyatakan lolos verifikasi diwajibkan melakukan perbaikan. Jika tidak memenuhi ketentuan atau ditemukan pelanggaran serius, pengelola SPPG dapat dikenai sanksi hingga penghentian atau penutupan layanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....