Terima Pajak Rp114,68 Miliar, KPP Pratama Tuban Gencarkan Sosialisasi Coretax

  • 30 Sep 2026 09:34 WIB
  •  Tuban

‎RRI.CO.ID, Tuban - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencatat hasil pelaporan terbaru. Tahun 2026 ini, total penerimaan perpajakan berhasil menyentuh angka Rp114,68 miliar atau setara dengan 50,39 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian tersebut ditopang oleh berbagai sektor dengan realisasi yang bervariasi. Berdasarkan data yang dirilis, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi salah satu yang paling menonjol dengan raihan Rp82,03 miliar atau melampaui target hingga 123,95 persen.‎

Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat sebesar Rp114,41 miliar (61,76 persen), disusul Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp140 juta (47,43 persen). Tidak hanya dari sektor pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Tuban juga mencatatkan lonjakan signifikan sebesar Rp34,90 miliar, atau melesat hingga 267 persen dari target dengan pertumbuhan 16,93 persen dibanding tahun sebelumnya.‎

‎Di samping memaparkan data penerimaan, Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto, turut menjelaskan tentang edukasi perpajakan bagi pelaku usaha modern, khususnya para pedagang online atau e-commerce.‎ Ia menegaskan bahwa ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pelaku usaha online bukanlah aturan baru, melainkan penyempurnaan pada mekanisme pemungutan dan pelaporannya saja.

‎Jika sebelumnya proses tersebut dihitung dan dilaporkan secara mandiri, kini pemungutan dilakukan langsung melalui pihak ketiga yang ditunjuk, seperti platform tempat mereka bertransaksi. “Kalau wajib pajak atau usahawan jualan online lapor SPT, otomatis kredit pajak ini akan terlihat di laman Coretax. Bukti potong itu sudah terekam di sana,” ujar Hanis, Selasa 29 September 2026.‎

Melalui sistem Coretax DJP, bukti potong elektronik tersebut akan langsung mempermudah proses rekonsiliasi tahunan wajib pajak. Sistem ini juga secara otomatis memetakan potensi lebih bayar yang saat ini tercatat ada pada sekitar 3.000 wajib pajak di Tuban, maupun kurang bayar secara transparan.‎

Lebih lanjut, Hanis mengingatkan bahwa ketentuan pajak tetap mengacu pada jenis serta besaran penghasilan masing-masing wajib pajak. Bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta, kewajiban PPh tetap berlaku sesuai regulasi.‎

‎"Tapi ada pengecualian atau perlakuan khusus untuk jenis penghasilan tertentu seperti hibah, bantuan pemerintah, warisan, dan dana pensiun," katanya.

‎KPP Pratama Tuban mengimbau seluruh wajib pajak dan pelaku usaha digital untuk senantiasa taat hukum serta aktif memanfaatkan platform Coretax DJP guna mempermudah pengecekan data, bukti potong, hingga proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....