Polresta Tuban Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tersangka Merupakan Residivis
- 16 Sep 2026 19:00 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban sukses membongkar dua sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah tersangka berikut barang bukti sepeda motor, Rabu 16 September 2026.
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, ini digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus wujud komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas kejahatan jalanan.
Kasus pertama, bermula dari hilangnya satu unit Honda PCX merah berpelat nomor S 6081 GW milik seorang pemuda berinisial AJS (21), warga Kecamatan Semanding. Kendaraan tersebut hilang pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir Stadion Sport Center Tuban saat korban tengah menonton konser musik Deny Caknan.
Berdasarkan hasil pendalaman, insiden bermula ketika korban yang tergesa-gesa tanpa sengaja membiarkan karcis parkir tetap berada di dasbor motor. Celah ini dimanfaatkan oleh pelaku berinisial MNR (38) untuk melarikan diri bersama kendaraan hasil curiannya.
"Petugas berhasil menangkap terduga pelaku yang ternyata merupakan seorang residivis asal Surabaya, berkat petunjuk CCTV dari pemesanan kunci remote baru pada malam kejadian," ujar Wakapolresta.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Arya Widjaya, membeberkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam jaringan lintas daerah. Total ada lima tempat kejadian perkara (TKP) yang terafiliasi dengan komplotan ini, meliputi tiga titik di Tuban, serta masing-masing satu titik di Bojonegoro dan Nganjuk.
Khusus untuk TKP Nganjuk, pihak kepolisian setempat telah menerbitkan laporan polisi (LP) resmi. Saat ini, tim penyidik juga tengah melacak keberadaan barang bukti dari dua TKP lain yang disinyalir telah berpindah tangan ke wilayah Madura melalui transaksi cash on delivery (COD).
Sementara itu, kasus kedua melibatkan pencurian Honda Beat hitam di halaman rumah warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, pada Senin 31 Agustus 2026 pagi. Korban yang berprofesi sebagai dosen bernama MHD (51), kehilangan kendaraannya saat diparkir dengan kunci kontak yang masih menempel.
Bergerak cepat dari laporan yang diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial KMT (25) di kawasan Tambaksari, Surabaya. Berdasarkan interogasi, KMT melancarkan aksinya bersama seorang rekan berinisial RZL (41) yang kini turut menjadi target pencarian.
Usai agenda jumpa pers, Polresta Tuban langsung menyerahkan barang bukti kepada para korban melalui mekanisme pinjam pakai. Kebanggaan dan rasa haru terpancar dari raut wajah para korban yang tidak menyangka kendaraan mereka bisa kembali utuh tanpa dipungut biaya sepeser pun.
"Saya benar-benar tidak menyangka motor ini bisa ketemu lagi, sempat pasrah karena sudah hilang," ujar AJS. Senada dengan hal tersebut, MHD turut menyampaikan apresiasi mendalam atas respons cepat aparat penegak hukum.
AKP Arya Widjaya menambahkan, status pinjam pakai ini diberikan agar kendaraan dapat kembali dimanfaatkan oleh pemiliknya sembari proses hukum berjalan di pengadilan. "Nantinya, setelah seluruh rangkaian persidangan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, aset tersebut akan diserahkan secara permanen melalui kejaksaan," ucap Kasatreskrim.
Menutup konferensi pers, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memastikan kunci ganda terpasang, serta menghindari kebiasaan meninggalkan kunci di dalam kendaraan. Warga juga didorong untuk segera memanfaatkan layanan darurat call center 110 apabila mendapati aktivitas yang mencurigakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....