Desil Tidak Sesuai, BPS Tuban Ajak Masyarakat Lakukan Pemutakhiran DTSEN
- 12 Sep 2026 20:59 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) dan data pengelompokan desil bersifat dinamis dan tidak final. Kepala BPS Tuban, Wicaksono, menjelaskan bahwa data sosial bersifat relatif dan selalu mengalami pembaharuan secara periodik.
Oleh sebab itu, membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemutakhiran data secara berkala. Pembentukan DTSEN sendiri didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan pelaksanaan lintas sektor melibatkan 18 instansi dengan menggunakan 39 variabel penilaian.
"DTSEN ini melibatkan 18 kementerian dan lembaga dalam pengembangannya melalui sebuah konsorsium lintas instansi. Data tunggal ini dibentuk untuk menyatukan berbagai sumber data nasional seperti Regsosek, DTKS, dan P3KE, sehingga menjadi satu acuan yang akurat bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah," jelasnya, Sabtu 12 September 2026.
Keberadaan DTSEN memegang peranan krusial untuk memastikan seluruh program perlindungan sosial dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam pengelolaannya, BPS melakukan perankingan tingkat kesejahteraan masyarakat dari yang paling rendah hingga tertinggi, yang kemudian dibagi ke dalam 10 kelompok sama besar atau yang disebut sebagai desil.
"Sebagai ilustrasi, jika jumlah penduduk Indonesia diasumsikan sebanyak 290 juta jiwa, maka jumlah tersebut dibagi rata ke dalam 10 kelompok desil, di mana masing-masing kelompok akan berisi sekitar 29 juta jiwa berdasarkan tingkat kesejahteraannya," tambah Wicaksono.
BPS Tuban juga menyampaikan bahwa rilis pembaruan data DTSN dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Rilis data terakhir telah diluncurkan pada Juli 2026, dan pembaruan berikutnya dijadwalkan pada Oktober 2026.
Mengingat sifat data yang dinamis dan relatif, BPS membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Warga yang merasa data atau posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan berhak mengajukan pemutakhiran mandiri.
"Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Kelurahan atau Desa. Atau bisa mengakses kanal resmi BPS, maupun melalui Kementerian Sosial," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....