Puluhan Pedagang di Tuban Manfaatkan Layanan Sidang Tera
- 16 Sep 2026 12:00 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tuban menyelenggarakan kegiatan sidang tera ulang di Pasar Baru Tuban. Kegiatan pelayanan jemput bola ini berlangsung selama tiga hari, yakni sejak tanggal 14 hingga 16 September 2026, sekaligus menjadi titik penutup dari rangkaian kegiatan serupa di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.
Plt. Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tuban, Agustina Tri Wahyudi, menjelaskan kegiatan ini telah digelar di 57 titik yang tersebar di 20 kecamatan. "Sidang tera ini menyasar ke pasar dan pelaku usaha yang ada di pelosok desa, di kecamatan. Fungsinya yaitu untuk perlindungan konsumen dan perlindungan terhadap pedagang atau pembeli yang melakukan transaksi," ujanya, Rabu 16 September 2026.
Ia menjelaskan, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tuban sendiri telah berdiri sejak 2019. Dahulu, kewenangan terkait tera ulang berada di tingkat provinsi. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan tersebut dilimpahkan ke daerah.
Pemerintah daerah kemudian berkewajiban mendirikan UPTD Metrologi Legal yang berfungsi tidak hanya untuk pelayanan, tetapi juga pengawasan. Selain menyasar pasar tradisional, pelayanan ini juga diperuntukkan bagi sektor transaksional lain seperti penghitungan upah pada jasa pengiriman dan angkutan barang yang menggunakan perhitungan berat per kilogram atau tonase.
Tidak hanya di pasar, pelayanan metrologi legal juga menjangkau sektor industri dan perusahaan. Agustina menyebutkan, fasilitas seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), gudang, hingga pabrik yang memiliki alat ukur diwajibkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024.
"Ada alat ukur yang memang diwajibkan untuk tera ulang, baik satu tahun sekali, atau yang diatur lebih lanjut ada yang dua tahun, sepuluh tahun, enam tahun, ada macam-macam tergantung alat ukurnya," tambahnya.
Terkait pentingnya pengujian berkala, Agustina menjelaskan bahwa timbangan yang digunakan setiap hari rentan mengalami keausan, sehingga tingkat presisinya berkurang. Sehingga dalam sidang tera, petugas akan menguji kelayakan alat ukur tersebut.
Jika ditemukan timbangan yang tidak sesuai standar, petugas akan merekomendasikan perbaikan atau servis. Setelah diperbaiki, timbangan tersebut akan diuji kembali, dan apabila telah memenuhi standar pemerintah, maka akan diberi segel tera ulang.
"Kalau sudah sesuai, akan kami berikan segel bertulisan tera ulang. Artinya, timbangan tersebut telah sesuai dengan standar karena sudah diuji," tegasnya.
Kabar baiknya, sejak tahun 2024 pasca pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), layanan retribusi tera ulang ditetapkan gratis. Biaya hanya dikenakan apabila timbangan mengalami kerusakan dan memerlukan proses servis di luar komponen pengujian resmi.
Sebatas diketahui, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang belum sempat mendatangi layanan jemput bola di lapangan, pihak UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tuban mempersilakan untuk datang langsung ke kantor pelayanan mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....