14 WBP Lapas Tuban Dinyatakan Bebas lewat Progam Pembebasan Bersyarat
- 18 Sep 2026 14:12 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban resmi dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan program hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Pemberian hak integrasi ini diproses setelah para narapidana tersebut dinilai memenuhi seluruh syarat administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, David Anderson Setiawan, menjelaskan bahwa program pembebasan bersyarat merupakan hak bagi setiap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas. "Syarat utamanya mereka telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak lagi melakukan pelanggaran tata tertib," ujarnya, Jumat, 18 September 2026.
Sebelum dinyatakan layak menghirup udara bebas, usulan pembebasan bersyarat bagi ke-14 warga binaan tersebut telah melalui serangkaian proses seleksi yang transparan. Langkah awal dimulai dari Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) internal lapas, dilanjutkan dengan verifikasi berkas secara berjenjang hingga mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kalapas menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan hak integrasi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Hal itu sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan yang bersih dan akuntabel.
"Kami tidak bisa dengan mudah membebaskan mereka begitu saja, ada syarat administratif yang harus mereka penuhi, salah satunya adalah berprilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran," katanya.
Suasana haru dan penuh syukur mewarnai proses pelepasan ke-14 narapidana tersebut saat mereka bersiap kembali ke pelukan keluarga masing-masing. Meski telah keluar dari lingkungan lapas, mereka belum sepenuhnya lepas dari masa pengawasan.
Para narapidana yang menerima pembebasan bersyarat ini diwajibkan untuk tetap mengikuti program pembimbingan lanjutan, serta menjalani kewajiban wajib lapor hingga masa pidana mereka benar-benar selesai secara utuh. "Kami berpesan agar mereka dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan, segera beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat, serta berkomitmen kuat untuk tidak mengulangi tindak pidana," ujar David.
Sementara itu, salah satu warga binaan yang telah dinyatakan bebas, Tatik Widya mengucapkan terima kasih kepada lapas Tuban, atas segala bentuk bimbingan yang telah diberikan. "Terima kasih kepada bapak ibu lapas Tuban, atas bimbingannya. Saya jadi bisa memasak, merajut, dan menjahit selama mendapatkan pembinaan disini," ujarnya.
Diketahui, program pembebasan ini juga diharapkan dapat menekan pengeluaran anggaran negara, sekaligus membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di dalam kamar hunian lapas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....