Cerita Anggota Dewan Lamongan Keluhkan Pengurusan KTP, Proses Dinilai Lamban
- 08 Jul 2026 16:58 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Ramai di sosial media cerita Anggota Dewan mengeluhkan pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan. Keluhan tersebut terutama terkait lamanya proses pencetakan KTP setelah pengajuan perubahan data, yang disebut memakan waktu hingga beberapa hari kerja.
Salah satu Anggota Dewan, Meta Paramita Nur Azizah mendatangi MPP Lamongan pada Rabu 8 Juli 2026 untuk mengurus perubahan foto, status, dan pekerjaan pada KTP elektronik miliknya. Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Meta menjelaskan, pergantian foto dilakukan karena wajahnya saat ini dinilai sudah berbeda dengan foto lama di KTP. Bahkan, beberapa kali saat berada di bandara, ia diminta menunjukkan identitas lain sebagai pembanding.
"Saya sengaja datang ke MPP untuk mengganti foto dan status. Berkas sudah lengkap dan saya juga mengikuti prosedur, antre seperti masyarakat lainnya," ujarnya.
Namun, ia mengaku kecewa karena KTP barunya tidak bisa langsung dicetak pada hari yang sama. Petugas menyampaikan bahwa dokumen baru dapat diambil pada 10 Juli 2026 atau sekitar tiga hari kerja setelah pengajuan.
"Yang saya tahu seharusnya penggantian foto dan status bisa selesai dalam sehari. Tapi saya diberi tahu baru jadi tanggal 10 karena katanya antreannya banyak, sampai ratusan pemohon," katanya.
Selain waktu penyelesaian yang dinilai terlalu lama, Meta juga menyoroti sikap pelayanan di loket. Menurutnya, petugas perlu meningkatkan keramahan dalam melayani masyarakat. "Kalau di loket mungkin petugasnya bisa lebih ramah. Saya tadi merasa pelayanannya kurang. Kalau memang bisa dikerjakan lebih cepat, kenapa harus menunggu sampai berhari-hari," ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat datang ke MPP dirinya juga harus menunggu puluhan nomor antrean sebelum akhirnya dipanggil menuju loket pelayanan. Sebagai warga, Meta berharap pelayanan administrasi kependudukan di MPP Lamongan dapat terus diperbaiki, baik dari sisi kecepatan maupun kualitas pelayanan.
"Harapan saya pelayanan bisa diperbaiki. Petugas harus ramah dan prosesnya lebih cepat. Kita mengurus dokumen tentu karena ada kebutuhan mendesak. Kalau bisa selesai cepat, tentu akan lebih baik daripada harus menunggu beberapa hari," tuturnya.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Kresti Normasari, menjelaskan bahwa penyelesaian perubahan data KTP elektronik memang mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dari pemerintah pusat. Menurutnya, proses penerbitan KTP elektronik untuk perubahan data, seperti foto, status maupun pekerjaan, membutuhkan waktu maksimal tiga hari kerja.
"Memang SOP-nya selama tiga hari. Kami mengikuti ketentuan dari pusat, sehingga proses pelayanan yang kami lakukan juga mengacu pada aturan tersebut," ujar Kresti.
Ia mengatakan, lamanya proses penyelesaian bukan disebabkan oleh pelayanan di daerah semata, melainkan juga dipengaruhi sistem aplikasi yang terintegrasi dengan pusat. "Kendala teknis seperti jaringan atau aplikasi dari pusat tentu di luar kendali kami. Karena sistemnya terhubung dengan pusat, kami menyesuaikan proses yang ada," katanya.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pelayanan di MPP Lamongan agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih baik. "Ke depan tentu akan kami evaluasi. Harapannya pelayanan bisa semakin baik, tetapi kami tetap harus mengikuti prosedur dan sistem yang telah ditetapkan pemerintah pusat," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....