Proses Pemberhentian Pegawai Setwan Lamongan Segera Tuntas
- 06 Jul 2026 17:38 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Proses pemberhentian seorang Oknum Pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lamongan berinisial HP memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten Lamongan memastikan mekanisme penjatuhan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan telah berjalan sesuai ketentuan dan diperkirakan akan segera rampung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, M. Nalikan, mengatakan proses administrasi pemberhentian terhadap HP saat ini telah memasuki tahapan akhir.
"Prosesnya sudah berjalan. Tinggal menunggu penyelesaian administrasi dan dipastikan sebentar lagi," kata M. Nalikan usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin 6 Juli 2026.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan HP telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Kabupaten Lamongan. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga telah resmi dinaikkan dan diserahkan kepada Sekretaris Daerah sebagai dasar proses penjatuhan sanksi.
Penyusunan BAP dilakukan secara bertahap melalui tiga kali pemeriksaan. Proses tersebut diawali oleh tim pemeriksa internal Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan yang melibatkan Bagian Umum dan Bagian Persidangan untuk mengumpulkan fakta serta keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah mencuat di media sosial. HP sebelumnya dilaporkan digerebek oleh aparat kepolisian di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Tuban pada 16 Februari 2026. Penggerebekan tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh istrinya sendiri terkait dugaan perselingkuhan.
Sementara itu, kuasa hukum istri HP dari LBH Mawadah Lamongan, Indahwan Sucining Ati, menilai proses penjatuhan sanksi terhadap kliennya berjalan cukup lama. Menurutnya, terdapat dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu yang menyebabkan proses pemberian sanksi belum kunjung tuntas.
Meski demikian, pihaknya mengaku akan terus mengawal proses tersebut hingga sanksi terhadap HP benar-benar dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Indah juga menduga surat keputusan pemberhentian telah selesai diproses, namun hingga kini belum disampaikan secara resmi kepada pihak terkait.
"Kami akan terus memastikan proses ini berjalan sampai tuntas. Dugaan kami, surat resmi pemberhentian sebenarnya sudah ada, tetapi belum segera disampaikan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan seluruh proses penanganan kasus dilakukan berdasarkan mekanisme disiplin ASN yang berlaku. Keputusan mengenai sanksi akan ditetapkan setelah seluruh tahapan administrasi selesai diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....