Kemenag Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Ukur Arah Kiblat Gratis

  • 11 Jun 2026 12:27 WIB
  •  Tuban

‎RRI.CO.ID, Tuban – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menegaskan komitmennya dalam melayani masyarakat terkait penentuan arah kiblat yang presisi bagi masjid maupun musala. Layanan ini tidak hanya ditujukan bagi bangunan baru, tetapi juga mencakup rumah ibadah yang sudah lama berdiri.

‎‎Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan bahwa program pengukuran arah kiblat merupakan agenda rutin yang terus digencarkan oleh Kemenag. Menurutnya, layanan ini sangat penting mengingat posisi bumi yang dinamis dari waktu ke waktu.

‎"Program pengukuran arah kiblat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak membangun masjid atau musala baru, maupun bagi masjid yang sudah lama berdiri namun belum pernah dilakukan pengukuran. Bahkan, bagi yang sudah pernah diukur namun ingin memastikan kembali keakuratannya, kami siap melayani," ujar Mashari, Kamis 11 Juni 2026.

‎‎Ia menambahkan, pembaruan data arah kiblat disarankan dilakukan secara berkala. Hal ini dikarenakan adanya pergeseran posisi bumi yang memungkinkan arah kiblat mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang agar ibadah umat tetap terjaga akurasinya.

‎‎Selain itu, Kemenag Tuban saat ini tengah menginisiasi program Album Digital Masjid dan Musala. Melalui program ini, Kemenag melakukan pemetaan terhadap seluruh rumah ibadah di wilayah Kabupaten Tuban.

‎"Album digital ini nantinya akan memuat data komprehensif, termasuk status pengukuran arah kiblat setiap masjid dan musala. Melalui pendataan ini, kami dapat mengetahui berapa banyak rumah ibadah yang sudah terukur dan mana yang belum. Bagi yang belum, hal ini akan menjadi program prioritas kami untuk segera dilakukan pengukuran," ujarnya.

‎Bagi masyarakat atau pengurus takmir masjid yang ingin mendapatkan layanan pengukuran arah kiblat dari Kemenag Tuban, prosedur yang disiapkan cukup sederhana. Diantaranya, pengurus masjid atau pemohon mengajukan surat permohonan pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban.

‎Setelah surat diterima, Kemenag akan membentuk tim khusus dari Badan Hisab Rukyat (BHR) untuk meninjau langsung ke lokasi. Sebagai bentuk legalitas dan transparansi, hasil pengukuran nantinya akan dilengkapi dengan sertifikat resmi dari Kemenag Tuban.

‎‎"Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa arah kiblat masjid atau musala tersebut telah diukur secara sah oleh tim ahli dari Badan Hisab Rukyat Kemenag Tuban. Sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih tenang dan yakin," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....